Warga dua suku itu digiring ke dalam pemahaman yang keliru, yang menyebutkan ada masyarakat adat dan ada tanah ulayat. Dia memastikan klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum dan fakta sejarah selama lebih dari satu abad ini.
“Mengapa demikian? Faktanya selama 100 tahun lebih lahan HGU Nangahale yang dikelola secara terus-menerus oleh perusahaan dengan legal standing yang sah dan beberapa kali telah terjadi ‘peristiwa hukum’ berupa pelepasan hak, pengalihan hak dan perubahan penggunaan lahan dan peristiwa hukum lainnya, tidak pernah ada gugatan apa pun,” ujar dia.
Petrus Selestinus mengaku aneh karena saat ini mendadak muncul pihak ketiga yang mengatasnamakan Suku Soge Natar Mage dan Suku Goban Runut mengklaim sebagai masyarakat adat dan memiliki hak ulayat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka tiba-tiba membangun beberapa rumah semi permanen di atas lahan bersertifikat HGU yang sah secara hukum, yang diberikan negara kepada PT Krisrama.
“Tindakan pihak ketiga, yang datang dari luar, memprovokasi warga dua suku itu. Lalu menghasut warga untuk ikut membangun pondok-pondok darurat di atas lahan negara, yang telah diserahkan kepada PT Krisrama dengan status HGU. Sesubgguhnya mereka adalah provokator,” tegas dia.
Bagi dia, kini muncul pertanyaan apakah yang disebut Suku Soge Natar Mage dan Suku Goban Runut pada masa lampau dan masa kini memiliki legal standing atau tidak sebagai masyarakat adat yang melekat hak ulayat di atas lahan HGU Nangahale.


Ikuti Kami
Subscribe











