Pemberian SHGU oleh negara kepada PT Krisrama pada tahun 2023, bukanlah proses yang instan. Menurut Petrus Selestinus hal itu dilakukan melalui berbagai tahapan, kajian, dan memperhatikan dinamika yang berkembang di lapangan.
“Terutama dengan memvalidasi data fisik dan yuridis yang dijadikan dasar permohonan SHGU PT Krisrama, yang diajukan sejak tahun 2013, sehingga sertifikat HGU diberikan,” ujar dia.
Fakta dan Peristiwa Hukum
Petrus Selestinus mengatakan jika mencermati sejarah kepemilikan, penguasaan dan pengelolaan atas Tanah HGU Nangahale dengan alas hak Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) atas nama PT Krisrama, maka sejumlah peristiwa dan fakta hukum yang ada, sulit untuk disangkal kebenaran dan keabsahan alas hak SHGU atas nama PT Krisrama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Begitu juga, sulit rasanya untuk mengakui eksistensi kelompok yang menamakan diri masyarakat adat Suku Soge Natar Mage dan Suku Goban Runut. Itu pula sebabnya klaim tentang adanya hak ulayat masyarakat adat di atas lahan SHGU PT Krisrama di Nangahale, sangat tidak beralasan. Ini hanya mimpi di siang bolong,” sindir dia.
Dia memastikan terdapat sejumlah peristiwa dan fakta yuridis serta fakta sosial yang tidak terbantahkan terkait lahan SHGU di Nangahale. Hal itu pun telah memperkuat legal standing PT Krisrama dalam kepemilikan dan penguasaan serta pengelolaan lahan SHGU di Nangahale.
Tim Advokasi FKKF telah menghimpun beberapa peristiwa dan fakta yuridis dimaksud. Pertama, pada tahun 1926, Perusahaan Belanda, yakni NV Amsterdam Soenda Compagni menjual tanah seluas 1.438 Ha kepada Apostholik Vikariat Van De Klanis Soenda Elianden dengan harga (waktu itu) F. 22.500 gulden.


Ikuti Kami
Subscribe












