“Jawabannya, tidak! Karena dua suku itu tidak pernah muncul sebagai satu kesatuan masyarakat adat yang secara nyata eksis, sesuai syarat pasal 18B ayat (2) UUD 45 dan Pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 1960, tentang Pokok-Pokok Agraria,” tegas dia.
Petrus Selestinus menguraikan Pasal 18B Ayat (2) UUD 45 secara tegas menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.
Ketentuan ini, kata dia, mengonfirmasi bahwa kesatuan masyarakat adat dengan hak-hak tradisionalnya atau hak ulayat, harus ada secara nyata. Eksistensinya harus jelas dan sejalan dengan prinsip NKRI, yaitu nasionalitas, unifikasi dan kepastian hukum, hak ulayat, hak menguasai negara atas tanah, dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini tidak ada di wilayah Kabupaten Sikka,” timpal Petrus Selestinus.
Organisasi Tanpa Bentuk
Klaim kelompok yang menamakan diri masyarakat adat Suku Soge Natar Mage dan Suku Goban Runut, bahwa pihaknya punya hak ulayat di atas lahan HGU PT Krisrama, ternyata tidak memiliki landasan hukum.
“Ternyata, selama 100 tahun lebih terhitung sejak tahun 1912 sampai sekarang, tidak ada dalam kenyataannya, tidak dikenal, bahkan tidak terdaftar sebagai pemegang hak ulayat di Kantor Pertanahan Sikka,” kata Petrus Selestinus.


Ikuti Kami
Subscribe












