Dengan demikian, ujar dia, dapat dipastikan bahwa kelompok yang menamakan diri masyarakat adat Suku Soge Natar Mage dan Suku Goban Runut, tidak punya data fisik dan data yuridis. Juga tidak pernah membayar PBB terkait klaim sebagai pemegang hak, terlebih-lebih tidak pernah terus-menerus menguasai fisik dan produktif mengelola lahan.
Petrus Selestinus dan juga praktisi hukum lainnya di Tim Advokasi FKKF menegaskan bahwa warga Suku Soge Natar Mage dan Suku Goban Runut telah terseret ke dalam pusaran hampa oleh para spekulan tanah dan aktor intelektualnya.
Kelompok ini, kata dia, telah diprovokasi dan dihasut untuk mengklaim diri sebagai warga masyarakat adat. Padahal faktanya tidak ada masyarakat adat dan tanah ulayat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mereka secara faktual selama lebih dari 100 tahun tidak pernah menunjukan eksistensinya di atas lahan HGU PT Krisrama, sesuai syarat yang diatur dalam Pasal 18B Ayat (2) dan Pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 1960, tentang Pokok-Pokok Agraria. Maka sesungguhnya, publik sedang berhadapan dengan organisasi tanpa bentuk (OTB) yang diciptakan oleh para provokator dan spekulan tanah,” ujar dia.
Secara konstitusi terhitung sejak 18 Agustus 1945, lahan HGU Nangahale termasuk objek yang dikuasai negara.
“Oleh karena itu Negara berhak memberikan HGU kepada orang atau badan hukum yang secara hukum memenuhi syarat, bukan kepada mereka yang mengatasnamakan diri Suku Soge Natar Mage dan Suku Goban Runut,” sambung dia.


Ikuti Kami
Subscribe












