Kedua, pada tahun 1956 Vikariat Apostolik Ende, dengan surat tanggal 16 Desember 1956 Nomor 981/V/56 mengajukan permohonan kepada Pemerintah Swapraja Sikka untuk mengembalikan sebagian tanah konsesi Nangahale seluas urang lebih 783 Ha. Permohonan tersebut disetujui oleh Pemerintah Swapraja Sikka dengan Surat Keputusan pada 18 Desember 1956 Nomor 3/DPDS.
Ketiga, pada tahun 1979, setelah diberlakukan UU Pokok Agraria sehingga terbitlah Kepres Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan dalam rangka pemberian hak baru atas tanah asal konversi hak-hak barat maka Pemegang Konsesi (Keuskupan Agung Ende) mengajukan permohonan HGU atas tanah Perkebunan Nangahale.
Dan keempat, pada 20 Juli 2023 negara melalui Kepala Kantor Wilayah Propinsi NTT dengan Surat Keputusan Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT Nomor 01/HGU/ BPN.53/VII/ mengeluarkan Keputusan Pemberian HGU kepada PT Krisrama seluas 3.258.620 meter persegi atau 325,86 hektar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari peristiwa hukum, fakta-fakta hukum dan fakta sosial yang berkembang di tengah masyarakat, maka narasi atau diksi yang dihembuskan dan dikembangkan oleh provokator lapangan bahwa Gereja melanggar HAM, menggusur rumah warga atau umatnya, adalah pernyataan yang menyesatkan.
“Ini pernyataan yang sesat dan menjadikan masyarakat yang kurang pendidikan dan miskin sebagai objek eksploitasi,” ungkap dia.
Dia mengatakan harus disadari pula bahwa dengan adanya 10 SHGU atas nama PT Krisrama di atas lahan HGU Nangahale, maka PT Krisrama dilarang negara menyerahkan pemanfaatan tanah HGU Nangahale kepada pihak lain, kecuali itu diperbolehkan oleh dan menurut peraturan perundang-undangan.


Ikuti Kami
Subscribe












