Mereka menegaskan bahwa tanah tersebut memiliki dasar hukum yang jelas sebagai Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Krisrama, perusahaan milik Keuskupan Maumere.
Wamen HAM Mugiyanto didampingi Direktur Pengaduan HAM Osbin Samosir dan Staf Khusus Menteri HAM Bidang Hubungan Antarlembaga dan Internasional, Stanislaus Wena.
Informasi Sesat
Pada awal pertemuan, Marsel Ado Wawo menegaskan bahwa banyak informasi menyesatkan yang beredar terkait tanah Nangahale. Salah satu informasi yang disebarluaskan adalah tuduhan bahwa Keuskupan Maumere melalui PT Krisrama telah melanggar HAM dengan menggusur rumah-rumah warga di atas tanah adat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengapresiasi Kementerian HAM yang bersedia menerima kami. Kami datang untuk menjelaskan legal standing yang sebenarnya, status hukum tanah HGU yang sudah diberikan negara kepada PT Krisrama,” jelas Marsel Ado Wawo.
Dia menambahkan bahwa tanah yang menjadi sengketa telah diduduki pihak lain secara ilegal.
“Mereka melanggar hukum tetapi justeru meminta keadilan. Ini tidak masuk akal,” tegas dia.


Ikuti Kami
Subscribe












