Sebelum masa berlaku HGU berakhir, PT Krisrama, sebagai penerus PT DIAG, mengajukan perpanjangan izin. Dalam proses perpanjangan HGU, sejumlah kelompok yang menamakan diri masyarakat adat mulai mengokupasi lahan. Kelompok ini membangun pondok-pondok darurat dan rumah semi permanen.
Padahal, jelas Agustinus Dawarja, berdasarkan keputusan Tim Terpadu Penyelesaian Tanah Eks HGU Nangahale pada 8 Juni 2021, dinyatakan bahwa Kabupaten Sikka tidak memiliki tanah ulayat atau tanah adat.
“Karena tanah ini sudah bersertifikat HGU, maka ketika terjadi penyerobotan, dilakukan penertiban atau pembersihan lahan. Yang dibersihkan adalah puluhan pondok darurat dan satu rumah semi permanen milik aktivis LSM AMAN. Ini bukan penggusuran rumah warga,” jelas Agustinus Dawarja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menambahkan video yang beredar di media sosial sengaja menggiring opini bahwa terjadi penggusuran besar-besaran.
“Padahal yang dihancurkan hanya satu rumah semi permanen milik aktivis LSM, sementara selebihnya adalah pondok-pondok darurat,” ujar dia.


Ikuti Kami
Subscribe












