Agustinus Dawarja SH, advokat dari LexRegis-Agustinus Dawarja & Partners yang juga tergabung dalam Tim Advokasi FKKF, kemudian memaparkan sejarah panjang kepemilikan tanah Nangahale.
Sejarah Tanah Nangahale
Dia menjelaskan pada zaman kolonial Belanda, Tanah Nangahale awalnya dikuasai perusahaan Belanda, Amsterdam Soenda Compagni, berdasarkan Surat Keputusan Residence Timor en Onder Hoorigheden tanggal 11 September 1912, Nomor 264, dengan luas sekitar 1.438 hektare.
Setelah itu, pada tahun 1926 tanah tersebut dijual kepada Apostholik Vikariat Van De Klanis Soenda Elianden (cikal bakal Keuskupan Agung Ende) seharga 22.500 gulden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya pada tahun 1956 Vikariat Apostolik Ende menyerahkan 783 hektare tanah kepada Pemerintah Swapradja Sikka untuk kepentingan masyarakat. Pada tahun 1993, setelah tsunami Flores, 29 hektare tanah diserahkan kepada pemerintah untuk pengungsi korban gempa dan tsunami.
Agustinus Dawarja menjelaskan dengan diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 dan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979, Keuskupan Agung Ende mengajukan permohonan HGU untuk tanah perkebunan kelapa di Nangahale. Untuk memenuhi syarat hukum, Keuskupan Agung Ende membentuk PT DIAG (Dioses Agung Ende).
Pada 5 Januari 1989 PT DIAG memperoleh HGU dari Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan Nomor 4/HGU/89 selama 25 tahun, yang berakhir pada 31 Desember 2013.


Ikuti Kami
Subscribe












