Petrus Selestinus Duga LSM AMAN Sodorkan Data Palsu Pelanggaran HAM

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 10,548 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petrus Selestinus, Ketua Dewan Pembina Tim Advokasi FKKF Jabodetabek

Petrus Selestinus, Ketua Dewan Pembina Tim Advokasi FKKF Jabodetabek

Agustinus Dawarja SH, advokat dari LexRegis-Agustinus Dawarja & Partners yang juga tergabung dalam Tim Advokasi FKKF, kemudian memaparkan sejarah panjang kepemilikan tanah Nangahale.

Sejarah Tanah Nangahale
Dia menjelaskan pada zaman kolonial Belanda, Tanah Nangahale awalnya dikuasai perusahaan Belanda, Amsterdam Soenda Compagni, berdasarkan Surat Keputusan Residence Timor en Onder Hoorigheden tanggal 11 September 1912, Nomor 264, dengan luas sekitar 1.438 hektare.

Setelah itu, pada tahun 1926 tanah tersebut dijual kepada Apostholik Vikariat Van De Klanis Soenda Elianden (cikal bakal Keuskupan Agung Ende) seharga 22.500 gulden.

Selanjutnya pada tahun 1956 Vikariat Apostolik Ende menyerahkan 783 hektare tanah kepada Pemerintah Swapradja Sikka untuk kepentingan masyarakat. Pada tahun 1993, setelah tsunami Flores, 29 hektare tanah diserahkan kepada pemerintah untuk pengungsi korban gempa dan tsunami.

Agustinus Dawarja menjelaskan dengan diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 dan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979, Keuskupan Agung Ende mengajukan permohonan HGU untuk tanah perkebunan kelapa di Nangahale. Untuk memenuhi syarat hukum, Keuskupan Agung Ende membentuk PT DIAG (Dioses Agung Ende).

Baca Juga :  Dorong Prestasi Belajar, Yapenthom Beri Beasiswa Pendidikan kepada 6 Pelajar

Pada 5 Januari 1989 PT DIAG memperoleh HGU dari Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan Nomor 4/HGU/89 selama 25 tahun, yang berakhir pada 31 Desember 2013.

Berita Terkait

Lolos ke Fase Gugur, Persami Maumere Belum Meyakinkan
Pergi dengan Tekad, Pulang Bawa Berkat, SMKS Yohanes XXIII Maumere di Tingkat Nasional
Kembali dari LKS Tingkat Nasional, Duta Prestasi SMKS Yohanes XXIII Maumere Dapat Beasiswa Pendidikan
Ribuan Guru, Pelajar, dan Alumni Ramaikan Jalan Sehat HUT ke-79 Yapenthom
Free Fire HUT Yapenthom Bikin Seru dan Tegang, Teriakan Booyah Menggelegar
Dorong Prestasi Belajar, Yapenthom Beri Beasiswa Pendidikan kepada 6 Pelajar
4 Unit HP Milik BNI Maumere, Melayang di Semarak Ultah Yapenthom
Ratusan Guru Yapenthom Nyekar ke Makam Raja Don Thomas
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:58 WITA

Lolos ke Fase Gugur, Persami Maumere Belum Meyakinkan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:04 WITA

Pergi dengan Tekad, Pulang Bawa Berkat, SMKS Yohanes XXIII Maumere di Tingkat Nasional

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:24 WITA

Kembali dari LKS Tingkat Nasional, Duta Prestasi SMKS Yohanes XXIII Maumere Dapat Beasiswa Pendidikan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:09 WITA

Ribuan Guru, Pelajar, dan Alumni Ramaikan Jalan Sehat HUT ke-79 Yapenthom

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:31 WITA

Dorong Prestasi Belajar, Yapenthom Beri Beasiswa Pendidikan kepada 6 Pelajar

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:16 WITA

4 Unit HP Milik BNI Maumere, Melayang di Semarak Ultah Yapenthom

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:00 WITA

Ratusan Guru Yapenthom Nyekar ke Makam Raja Don Thomas

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:30 WITA

Persami Maumere di Ujung Tanduk

Berita Terbaru

Persami Maumere melangkah ke fase gugur Piala Suratin setelah bermain imbang 1-1 dengan Tiara Nusa FC di Gelora Samador da Cunha Maumere, Kamis (6/8)

Daerah

Lolos ke Fase Gugur, Persami Maumere Belum Meyakinkan

Kamis, 6 Agu 2026 - 17:58 WITA