Tim Advokasi FKKF menegaskan bahwa seharusnya kelompok aktivis LSM AMAN mendorong pemerintah daerah untuk segera mendistribusikan 500 hektare tanah yang telah dikembalikan PT Krisrama kepada negara.
HAM Tidak Boleh Dimanipulasi
Menanggapi pemaparan Tim Advokasi, Wamen HAM Mugiyanto Sipin menegaskan bahwa kasus ini harus diselesaikan dengan pendekatan hukum yang jelas.
“Saya mengharapkan kasus ini segera selesai. HAM tidak boleh dieksploitasi atau dimanipulasi. Kita harus menghormati HAM dan masyarakat adat, tetapi dengan cara yang benar,” tegas dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wamen HAM juga membuka kemungkinan bagi Kementerian HAM untuk turun langsung ke lokasi jika diperlukan.
“Kami akan memfasilitasi penyelesaian ini secara objektif,” ujar dia.
Segera Redisrribusi
Tim Advokasi FKKF menegaskan bahwa PT Krisrama memiliki legal standing yang kuat atas tanah Nangahale. Selain memiliki data yuridis yang sah, PT Krisrama juga memiliki bukti fisik bahwa lahan tersebut dikelola secara produktif sebagai perkebunan kelapa.


Ikuti Kami
Subscribe












