Sidang Perkara Gedung Rawat Inap RS Doreng, Tidak Punya Kapasitas Hukum, Saksi Ahli Kejari Sikka Mati Kutu

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 25 Februari 2025 - 12:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 7,864 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap RS Doreng, Senin (10/2) (foto: istimewa)

Suasana sidang perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap RS Doreng, Senin (10/2) (foto: istimewa)

Dalam surat jawabannya, Direktur Sertifikasi Profesi, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memastikan Kusa Bili Noni Nope dan Petrus Fransiskus de Ornay memiliki Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional tingkat pertama. Dia juga melampirkan sertifikat dimaksud.

Selain lampiran sertifikat, Direktur Sertifikasi Profesi, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga melampirkan Salinan Keputusan Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberi Keterangan Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca Juga :  Ribuan Guru, Pelajar, dan Alumni Ramaikan Jalan Sehat HUT ke-79 Yapenthom

Salinan tersebut mencatat 98 nama ahli yang berwenang menjadi Pemberi Keterangan Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di depan persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Khusus NTT, kata dia mengutip isi salinan, hanya terdapat 2 pihak yang sah secara hukum untuk memberi keterangan ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di depan persidangan yaitu I Wayan Krisna Wardana dan Yahyah.

Baca Juga :  Pergi dengan Tekad, Pulang Bawa Berkat, SMKS Yohanes XXIII Maumere di Tingkat Nasional

“Dalam keputusan tersebut tidak terdapat nama Saudara Kusa Bili Noni Nope dan Saudara Petrus Fransiskus de Ornay,” tegas Fransisco Soarez Pati.

Dengan data yang dimiliki, kuasa hukum yang cerdas tersebut menanyakan hal ini kepada Kusa Bili Noni Nope dan Petrus Fransiskus de Ornay saat perkara ini digelar, Senin (10/2).

Berita Terkait

Pergi dengan Tekad, Pulang Bawa Berkat, SMKS Yohanes XXIII Maumere di Tingkat Nasional
Kembali dari LKS Tingkat Nasional, Duta Prestasi SMKS Yohanes XXIII Maumere Dapat Beasiswa Pendidikan
Ribuan Guru, Pelajar, dan Alumni Ramaikan Jalan Sehat HUT ke-79 Yapenthom
Free Fire HUT Yapenthom Bikin Seru dan Tegang, Teriakan Booyah Menggelegar
Dorong Prestasi Belajar, Yapenthom Beri Beasiswa Pendidikan kepada 6 Pelajar
4 Unit HP Milik BNI Maumere, Melayang di Semarak Ultah Yapenthom
Ratusan Guru Yapenthom Nyekar ke Makam Raja Don Thomas
Persami Maumere di Ujung Tanduk
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:04 WITA

Pergi dengan Tekad, Pulang Bawa Berkat, SMKS Yohanes XXIII Maumere di Tingkat Nasional

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:24 WITA

Kembali dari LKS Tingkat Nasional, Duta Prestasi SMKS Yohanes XXIII Maumere Dapat Beasiswa Pendidikan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:09 WITA

Ribuan Guru, Pelajar, dan Alumni Ramaikan Jalan Sehat HUT ke-79 Yapenthom

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:38 WITA

Free Fire HUT Yapenthom Bikin Seru dan Tegang, Teriakan Booyah Menggelegar

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:31 WITA

Dorong Prestasi Belajar, Yapenthom Beri Beasiswa Pendidikan kepada 6 Pelajar

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:00 WITA

Ratusan Guru Yapenthom Nyekar ke Makam Raja Don Thomas

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:30 WITA

Persami Maumere di Ujung Tanduk

Senin, 27 Juli 2026 - 20:23 WITA

Sekda Sikka Alfin Parera Mendadak Diganti, Bupati: Sudah Sesuai Aturan Kepegawaian

Berita Terbaru