Dalam surat jawabannya, Direktur Sertifikasi Profesi, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memastikan Kusa Bili Noni Nope dan Petrus Fransiskus de Ornay memiliki Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional tingkat pertama. Dia juga melampirkan sertifikat dimaksud.
Selain lampiran sertifikat, Direktur Sertifikasi Profesi, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga melampirkan Salinan Keputusan Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberi Keterangan Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Salinan tersebut mencatat 98 nama ahli yang berwenang menjadi Pemberi Keterangan Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di depan persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Khusus NTT, kata dia mengutip isi salinan, hanya terdapat 2 pihak yang sah secara hukum untuk memberi keterangan ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di depan persidangan yaitu I Wayan Krisna Wardana dan Yahyah.
“Dalam keputusan tersebut tidak terdapat nama Saudara Kusa Bili Noni Nope dan Saudara Petrus Fransiskus de Ornay,” tegas Fransisco Soarez Pati.
Dengan data yang dimiliki, kuasa hukum yang cerdas tersebut menanyakan hal ini kepada Kusa Bili Noni Nope dan Petrus Fransiskus de Ornay saat perkara ini digelar, Senin (10/2).
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












