“Apa dasar Saudara hadir sebagai ahli dalam perkara ini, sedangkan dalam keputusan tersebut tidak terdapat nama Saudara berdua sebagai pemberi keterangan ahli?” demikian pertanyaan Fransisco Soarez Pati kepada 2 saksi ahli tersebut, sebagaimana rilis yang diterima media ini, Minggu (23/2).
Saksi ahli menjawab kehadiran mereka berdasarkan surat tugas dari Direktur Politeknik Negeri Kupang. Keduanya mengakui Politeknik Negeri Kupang tidak merangkap sebagai perwakilan LKPP di NTT. Pada akhirnya 2 saksi ahli ini mengaku mereka hadir karena permintaan Kejaksaan Negeri Sikka.
Tidak hanya menyampaikan pertanyaan lisan, Fransisco Soarez Pati juga memperlihatkan salinan Keputusan Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberi Keterangan Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fransisko Soarez Pati menegaskan bahwa Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan pemberi keterangan Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, merupakan 2 hal yang berbeda. Kusa Bili Noni Nope membenarkan pernyataan Fransisko Soarez Pati.
Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini Agung Parnata beserta 2 Hakim Anggota Raden Haris Prasetyo dan Yulius Eka Setiawan sangat serius mencermati “serangan” kuasa hukum. Melihat hal ini, Fransisco Soarez Pati memohon Majelis Hakim untuk mempertimbangkan secara serius kapasitas/legal standing kedua ahli tersebut.
“Keterangan saksi membawa konsekuensi hukum dengan ditahannya klien kami,” ujar dia.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












