Sidang Perkara Gedung Rawat Inap RS Doreng, Tidak Punya Kapasitas Hukum, Saksi Ahli Kejari Sikka Mati Kutu

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 25 Februari 2025 - 12:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 7,864 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap RS Doreng, Senin (10/2) (foto: istimewa)

Suasana sidang perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap RS Doreng, Senin (10/2) (foto: istimewa)

“Apa dasar Saudara hadir sebagai ahli dalam perkara ini, sedangkan dalam keputusan tersebut tidak terdapat nama Saudara berdua sebagai pemberi keterangan ahli?” demikian pertanyaan Fransisco Soarez Pati kepada 2 saksi ahli tersebut, sebagaimana rilis yang diterima media ini, Minggu (23/2).

Saksi ahli menjawab kehadiran mereka berdasarkan surat tugas dari Direktur Politeknik Negeri Kupang. Keduanya mengakui Politeknik Negeri Kupang tidak merangkap sebagai perwakilan LKPP di NTT. Pada akhirnya 2 saksi ahli ini mengaku mereka hadir karena permintaan Kejaksaan Negeri Sikka.

Baca Juga :  Free Fire HUT Yapenthom Bikin Seru dan Tegang, Teriakan Booyah Menggelegar

Tidak hanya menyampaikan pertanyaan lisan, Fransisco Soarez Pati juga memperlihatkan salinan Keputusan Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberi Keterangan Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fransisko Soarez Pati menegaskan bahwa Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan pemberi keterangan Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, merupakan 2 hal yang berbeda. Kusa Bili Noni Nope membenarkan pernyataan Fransisko Soarez Pati.

Baca Juga :  4 Unit HP Milik BNI Maumere, Melayang di Semarak Ultah Yapenthom

Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini Agung Parnata beserta 2 Hakim Anggota Raden Haris Prasetyo dan Yulius Eka Setiawan sangat serius mencermati “serangan” kuasa hukum. Melihat hal ini, Fransisco Soarez Pati memohon Majelis Hakim untuk mempertimbangkan secara serius kapasitas/legal standing kedua ahli tersebut.

“Keterangan saksi membawa konsekuensi hukum dengan ditahannya klien kami,” ujar dia.

Berita Terkait

Pergi dengan Tekad, Pulang Bawa Berkat, SMKS Yohanes XXIII Maumere di Tingkat Nasional
Kembali dari LKS Tingkat Nasional, Duta Prestasi SMKS Yohanes XXIII Maumere Dapat Beasiswa Pendidikan
Ribuan Guru, Pelajar, dan Alumni Ramaikan Jalan Sehat HUT ke-79 Yapenthom
Free Fire HUT Yapenthom Bikin Seru dan Tegang, Teriakan Booyah Menggelegar
Dorong Prestasi Belajar, Yapenthom Beri Beasiswa Pendidikan kepada 6 Pelajar
4 Unit HP Milik BNI Maumere, Melayang di Semarak Ultah Yapenthom
Ratusan Guru Yapenthom Nyekar ke Makam Raja Don Thomas
Persami Maumere di Ujung Tanduk
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:04 WITA

Pergi dengan Tekad, Pulang Bawa Berkat, SMKS Yohanes XXIII Maumere di Tingkat Nasional

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:24 WITA

Kembali dari LKS Tingkat Nasional, Duta Prestasi SMKS Yohanes XXIII Maumere Dapat Beasiswa Pendidikan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:09 WITA

Ribuan Guru, Pelajar, dan Alumni Ramaikan Jalan Sehat HUT ke-79 Yapenthom

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:38 WITA

Free Fire HUT Yapenthom Bikin Seru dan Tegang, Teriakan Booyah Menggelegar

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:31 WITA

Dorong Prestasi Belajar, Yapenthom Beri Beasiswa Pendidikan kepada 6 Pelajar

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:00 WITA

Ratusan Guru Yapenthom Nyekar ke Makam Raja Don Thomas

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:30 WITA

Persami Maumere di Ujung Tanduk

Senin, 27 Juli 2026 - 20:23 WITA

Sekda Sikka Alfin Parera Mendadak Diganti, Bupati: Sudah Sesuai Aturan Kepegawaian

Berita Terbaru