

Maumere-SuaraSikka.com: Sidang perkara dugaan tindak korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap RS Doreng sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi. Perkara ini diperiksa di Pengadilan Tipikor Kupang.
Senin pekan lalu Majelis Hakim memeriksa 2 saksi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah yakni Kusa Bili Noni Nope dan Petrus Fransiskus de Ornay. Saksi ahli ini dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sikka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hadirnya 2 saksi ahli ini membuat sidang perkara menjadi menarik. Pasalnya saksi ahli tersebut diketahui tidak memiliki kapasitas hukum untuk memberikan keterangan ahli dalam persidangan. Alhasil, saksi ahli ini mati kutu karena kapasitas hukum mereka terungkap.
Adalah Fransisco Soarez Pati, kuasa hukum terdakwa Gregorius Geovany, yang mengungkap hal ini pada persidangan Senin (10/2) lalu. Terdakwa Gregorius Geovany merupakan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Gedung Rawat Inap RS Doreng.
Adapun upaya Fransisco Soarez Pati dalam mengungkap hal ini awalnya melalui surat kepada Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia cq Direktur Sertifikasi Profesi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Surat tertanggal 23 Desember 2024 itu intinya meminta LKPP sebagai organisasi tunggal pemerintah di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah untuk memberikan data dan informasi terkait sertifikasi dan jenis sertifikasi yang dimiliki Kusa Bili Noni Nope dan Petrus Fransiskus de Ornay.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












