Fransisko Soarez Pati menegaskan bahwa secara umum keterangan ahli diatur dalam Pasal 1 ayat (28) KUHAP. Namun secara khusus dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, pemberi keterangan ahli diatur dalam Keputusan Deputi Hukum Dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberi Keterangan Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dengan demikian, kata dia, berlaku azas hukum lex specialis derogate legi generalis atau aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum.*** (eny)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Ikuti Kami
Subscribe












