
Maumere-SuaraSikka.com: Ketua Badan Pelaksana Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) Syamsul Alam Agus menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap advokat
yang membela masyarakat adat serta terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan haknya atas tanah leluhur.
Pernyaaan tegas ini disampaikan Syamsul Alam Agus untuk menanggapi laporan polisi yang dilayangkan Tim Kuasa Hukum PT Krisrama kepada advokat PPMAN dan aktivis Aliansi Masyarakst Adat Nusantara (AMAN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan dalam beberapa tahun terakhir ini, semakin banyak advokat yang mendampingi
masyarakat adat dalam memperjuangkan hak-haknya justeru menjadi sasaran
kriminalisasi, baik melalui pelaporan hukum yang tidak berdasar maupun
intimidasi dalam bentuk lainnya.
Demikian pula, kata dia, masyarakat adat yang mempertahankan wilayah adatnya dari perampasan sering kali dikriminalisasi
dengan tuduhan yang tidak adil.
“Terbaru, pada 21 Maret 2025, sekelompok orang yang
mengatasnamakan Kuasa Hukum PT Krisrama melaporkan 12 orang
masyarakat adat dan seorang advokat pembela masyarakat adat yang tengah
menjalankan profesinya sebagai advokat yang membela masyarakat adat
Suku Soge Natarmage dan Goban Runut, Anton Yohanis Bala, di Polda NTT,” ujar Syamsul Alam Agus sebagaimana rilis yang diterima media ini, Sabtu (22/3).
Dia menyebut ada 2 laporan polisi yang disampaikan. Pertama Laporan Polisi Nomor LP/B/63/III/2025/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur, dengan pelapor RM Aloysius Ndate, dan kedua dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/64/III/2025/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur dengan pelapor Ephivanus Markus Nale Rimo.
Para pelapor
menggunakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana pasal 335 dan 167 KUHP dengan waktu peristiwa kejadian pada 9 Agustus 2014 dan 19 Desember 2023.
Syamsul Alam Agus mengatakan salah satu pelapor atas nama Ephivanus Nale Rimo juga merupakan Kuasa Hukum PT Krisrama
sebagaimana press release Tim Kuasa Hukum PT Krisrama yang dipublis
pada 20 Maret 2025.
Dia menambahkan, sebelumnya, pada 19 Maret 2025, pelapor anggota masyarakat adat yang juga merupakan korban peristiwa pidana penggusuran rumah, perusakan tanaman warga serta ancaman nyawa yang dilakukan oleh PT Krisrama pada 22 Januari 2025 mendatangi Polres Sikka.
Kedatangan korban, jelas Syamsul Alam Agus, bersama kuasa hukumnya dari PPMAN, untuk menanyakan perkembangan penanganan atas pelaporan yang
disampaikan pada tanggal 22 Januari dan 18 Pebruari 2025. Korban dan kuasa hukum ditemui Kapolres Sikka AKBP Moh Mukhson.
PPMAN menilai pelaporan Kuasa Hukum PT Krisrama merupakan bentuk pelemahan terhadap hak azasi manusia, hak atas bantuan hukum, serta hak
masyarakat adat yang telah dijamin dalam konstitusi dan berbagai instrumen
hukum nasional maupun internasional.
“Pembelaan yang dilakukan Anton Yohanis Bala kepada masyarakat adat merupakan keberpihakan profesi yang dijamin undang-undang dan
merupakan mandat organisasi PPMAN untuk memberikan bantuan hukum dan
melakukan pembelaan kepada seluruh masyarakat adat di Indonesia yang menghadapi ketidakadilan dan pelanggaran HAM,” tegas Syamsul Alam Agus.
Dia menegaskan bahwa seorang advokat yang sedang menjalankan
profesinya dilindungi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat. Undang-undang ini, kata dia, mengatur hak imunitas advokat.
Dia menyebut Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan
mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
Selain itu Pasal 16 yang menulis advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana
dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan
pembelaan klien dalam sidang pengadilan.
Syamsul Alam Agus menambahkan hak imunitas seorang advokat diatur juga dalam Pasal 6 Kode Etik Advokat
Indonesia. Sehingga seorang advokat, kata dia, tidak dapat dituntut karena tindakan yang dilakukan dalam menjalankan profesinya sebagai advokat.
Advokat juga dapat melakukan pendampingan di luar pengadilan, seperti yang termuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013.
“Putusan ini memberikan perlindungan kepada advokat di dalam maupun di
luar sidang pengadilan,” jelas dia.
Penegasan Undang-Undang dan Putusan Mahkamah Konstitusi di atas,
menurut Syamsul Alam Agus, sekaligus menguji profesionalisme pihak-pihak yang menyatakan sebagai Kuasa Hukum PT Krisrama dan juga kepada pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut.
Kriminalisasi terhadap advokat dan masyarakat adat, kata dia, bukan hanya melanggar
hukum, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dan demokrasi.
“Kami berkomitmen untuk terus mengawal kasus-kasus kriminalisasi ini serta mendukung setiap upaya perlindungan bagi para pembela hak masyarakat
adat,” tegas Alam.
Selain itu, PPMAN menilai, upaya kriminalisasi yang berulang dilakukan PT Krisrama kepada masyarakat adat hanyalah merupakan pengalihan dari
proses audit menyeluruh atas status pemberian hak guna usaha yang dikeluarkan Kantor Wilayah BPN NTT yang ditenggarai
cacat prosedural dan syarat praktik korupsi.
Syamsul Alam Agus mengatakan pada 31 Januari 2025, PPMAN telah menemui pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera melakukan audit menyeluruh
terhadap Surat Keputusan Pemberian Surat Hak Guna Usaha PT Krisrama Nomor 1/HGU/BPN.53/VII/2023 yang mencakup wilayah adat Suku
Soge Natarmage dan Goban Runut di Nangahale.
“SK HGU ini diduga dilakukan tanpa melibatkan masyarakat adat setempat dan mengabaikan hak-hak konstitusional mereka atas tanah adat,” ujar Syamsul Alam Agus.
Terhadap laporan dan upaya kriminalisasi PT Krisrama, PPMAN menyatakan
sikap menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap advokat yang membela masyarakat adat dalam memperjuangkan hak atas tanah
dan sumber daya alamnya.
“Advokat memiliki peran penting dalam
penegakan keadilan dan hak azasi manusia, sehingga tidak boleh
dikriminalisasi karena menjalankan tugasnya,” tantang dia.
PPMAN juga menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang mempertahankan haknya atas tanah dan wilayah adatnya.
Masyarakat adat berhak atas pengakuan, perlindungan, dan
penghormatan terhadap hak-haknya sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, serta Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat
Adat (UNDRIP).
Selain itu PPMAN menuntut aparat penegak hukum dalam hal ini Polda NTT untuk bersikap netral dan profesional dalam menangani sengketa tanah yang melibatkan masyarakat adat,
dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan supremasi hukum.
PPMAN juga mendesak pemerintah dan lembaga terkait untuk menghentikan
segala bentuk represi terhadap advokat dan masyarakat adat, serta mengambil langkah-langkah konkrit dalam menyelesaikan konflik agraria dengan pendekatan berbasis hak azasi manusia dan
keadilan sosial.
Sikap lain PPMAN yakni mendorong solidaritas luas dari masyarakat sipil, organisasi hak
azasi manusia, dan komunitas hukum dalam membela hak-hak advokat dan masyarakat adat yang menjadi korban kriminalisasi.
Syamsul Alam Agus memastikan PPMAN bersama 150 advokat seluruh Indonesia menyatakan
bersama dengan advokat pembela masyarakat adat yang dikriminalisasi untuk menegakkan officium nobile dan tetap teguh
dan konsisten membela anggota masyarakat yang dikriminalisasi.*** (eny)


Ikuti Kami
Subscribe












