“Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” demikian perintah Majelis Hakim.
Anehnya, sejak putusan dibacakan pada 22 April 2025, pelaku belum saja ditahan. Jurubicara Pengadilan Negeri Maumere Widyastomo Isworo menjelaskan eksekusi terhadap putusan Majelis Hakim wajib dilaksanakan Jaksa Penuntut Umum, paling lambat 7 hari setelah putusan dibacakan.
“Nanti dieksekusi oleh jaksa, 7 hari setelah putusan dibacakan. Kami hanya akan mendapatkan laporan pelaksanaan eksekusi,” terang dia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga hari terakhir perintah eksekusi, Selasa (29/4), media ini mendapat informasi bahwa pelaku belum menjalani tahanan di Rutan Maumere. Kondisi ini kian menggambarkan ada hal yang tidak beres atas kinerja Kejaksaan Negeri Maumere.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka Okky Prastyo Ajie yang dihubungi di ruang kerjanya, Rabu (30/4), sempat kaget ketika dikonfirmasi hal ini. Dia lalu berkoordinasi menggunakan telepon selular. Setelah itu dia memastikan Kejaksaan Negeri Sikka akan mengeksekusi pelaku ke Rutan Maumere pada hari ini.
Dia belum bisa memastikan kapan tepatnya pelaksanaan eksekusi dengan alasan masih menunggu perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Henderina Malo.*** (eny)


Ikuti Kami
Subscribe












