Respon atas rendahnya putusan Majelis Hakim mengisyaratkan dugaan terjadinya mafia hukum di kabupaten itu. Dugaan praktik mafia hukum sudah bisa dilihat sejak kasus ini masih berproses di Polres Sikka.
Dua hal yang paling mencolok pada kasus ini yakni pasal yang dikenakan kepada pelaku dan tindakan penahanan terhadap pelaku.
Sejak dari awal penyidik menggunakan Pasal 351 ayat (1). Konstruksi ini berbeda dengan fakta-fakta hukum. Emanuel Moat Gleko, Kuasa Hukum Kevin Winata telah mendorong penyidik menggunakan Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 55. Kasus ini kemudian terjadi “pergeseran” dari ancaman pembunuhan menjadi penganiayaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan praktik mafia hukum juga terlihat pada tindakan penahanan terhadap pelaku. Sejak terjadinya kasus ini pada 8 September 2024, pelaku hanya ditahan 1 hari di Polsek Waigete. Setelah itu Polres Sikka mengeluarkan kebijakan penangguhan penahanan. Kebijakan yang sama juga dilakukan Kejaksaan Negeri Sikka. Hingga Majelis Hakim membacakan keputusan, pelaku tidak pernah ditahan.
Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Hendrik Putra Winata alias Hendrik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.
Terhadap hal itu Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan atau menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












