

Maumere-SuaraSikka.com: Perlakuan hukum di Kabupaten Sikka terus menjadi sorotan publik. Salah satu yang terlihat yakni pada kasus percobaan pembunuhan oleh Hendrik Putra Winata terhadap Kevin Winata.
Perkara ini sudah final pada tingkat Pengadilan Negeri Maumere. Majelis Hakim telah memutuskan hukuman 3 bulan penjara kepada pelaku. Putusan yang dibacakan pada 22 April 2025 itu lebih rendah 1 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tuntutan JPU dan putusan Majelis Hakim dianggap terlalu rendah. Keputusan tersebut tidak bernilai edukatif dan efek jera. Apalagi mengingat kasus-kasus yang berindikasi percobaan pembunuhan, pembunuhan, dan penganiayaan, termasuk marak di wilayah Kabupaten Sikka.
Jurubicara Pengadilan Negeri Maumere Widyastomo Isworo yang ditemui Rabu (30/4), menyebut putusan merupakan hak prerogatif Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta persidangan. Dia menyebut 2 alasan yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim yaitu pelaku belum pernah dihukum dan sudah dimaafkan korban saat persidangan.
Kevin Winata, korban pada kasus ini menyampaikan permohonan maaf dari dia kepada pelaku, lebih kepada pertimbangan kemanusiaan. Pada dasarnya, kata dia, pelaku tidak pernah berupaya memohon maaf dari dirinya.
“Saya orang beragama, jadi wajar memberikan maaf. Tapi keterangan saya itu tidak bisa digunakan sebagai pertimbangan mutlak Majelis Hakim. Karena di persidangan saya juga menerangkan bahwa pelaku tidak pernah punya niat baik meminta maaf dari saya. Mestinya keterangan saya harus dilihat secara utuh, bukan sepenggal-penggal,” terang Kevin Winata kecewa, Selasa (29/4).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












