Kejari Sikka Harus Segera Penjarakan Hendrik Putra Winata Pelaku Penganiayaan

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 2 Mei 2025 - 09:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 887 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meridian Dewanta Dado

Meridian Dewanta Dado

Maumere-SuaraSikka.com: Kasus penganiayaan yang berdampak kepada lemahnya kinerja Kejaksaan Negeri Sikka di bawah pimpinan Henderina Malo, terus menjadi sorotan. Meridian Dewanta Dado, selaku kuasa hukum korban penganiayaan Christovel Kevin Winata, angkat bicara terhadap persoalan ini.

Meridian Dewanta Dado mengingatkan Kejaksaan Negeri Sikka bahwa perkara penganiayaan sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Maumere pada 22 April 2025. Pelaku terbukti bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 4/Pid.B/2025/PN Mme.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena itu kami minta Kejaksaan Negeri Sikka di bawah komando Henderina Malo membuktikan kewibawaannya dengan segera melakukan eksekusi pidana penjara terhadap pelaku penganiayaan atas nama Hendrik Putra Winata,” tegas dia, Kamis (1/5).

Baca Juga :  Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere

Untuk mengingatkan Kajari Sikka Henderina Malo, Meridian Dewanta Dado mengutip amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim. Dia menyebut bahwa Majelus Hakim nlmenyatakan terdakwa Hendrik Putra Winata alias Hendrik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.

Baca Juga :  Femi Bapa Resmi Jadi Sekda Sikka

Majelis Hakim juga memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Meridian Dewanta Dado juga mengingatkan Kejari Sikka Henderina Malo atas pernyataan Jurubicara Pengadilan Negeri Maumere Widyastomo Isworo yang menerangkan bahwa eksekusi terhadap putusan Majelis Hakim wajib dilaksanakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), paling lambat 7 hari setelah putusan dibacakan.

Berita Terkait

Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere
Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi
Tanggapi Isu Daerah, Undana dan Pemkab Sikka Jajaki Kerja Sama Strategis Tahun 2027
Kabar Gembira! SMKS Yohanes XXIII Maumere Buka Jurusan Kecantikan dan SPA, Tenaga Didik Seorang Guru Muda Cantik
Femi Bapa Resmi Jadi Sekda Sikka
3 WNA dan 1 WNI Terseret Arus di Perairan Pangabatang Maumere, Ditemukan Selamat
Berhasil Tarik Tunggakan Rp 1,8 Miliar, BRI Maumere Kembali Perpanjang MoU dengan Kejaksaan Negeri Sikka
Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere Bakal Seru, 43 SMP Siap Berkompetisi
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:58 WITA

6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WITA

Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:12 WITA

Sambut HUT ke-81 RI, Asosiasi Penambang Nikel Ajak Perkuat Hilirisasi dan Tata Kelola Mineral demi Wujudkan Negara Adidaya

Berita Terbaru

Daerah

Femi Bapa Resmi Jadi Sekda Sikka

Rabu, 7 Okt 2026 - 15:35 WITA