Kejari Sikka Harus Segera Penjarakan Hendrik Putra Winata Pelaku Penganiayaan

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 2 Mei 2025 - 09:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 884 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meridian Dewanta Dado

Meridian Dewanta Dado

Maumere-SuaraSikka.com: Kasus penganiayaan yang berdampak kepada lemahnya kinerja Kejaksaan Negeri Sikka di bawah pimpinan Henderina Malo, terus menjadi sorotan. Meridian Dewanta Dado, selaku kuasa hukum korban penganiayaan Christovel Kevin Winata, angkat bicara terhadap persoalan ini.

Meridian Dewanta Dado mengingatkan Kejaksaan Negeri Sikka bahwa perkara penganiayaan sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Maumere pada 22 April 2025. Pelaku terbukti bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 4/Pid.B/2025/PN Mme.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena itu kami minta Kejaksaan Negeri Sikka di bawah komando Henderina Malo membuktikan kewibawaannya dengan segera melakukan eksekusi pidana penjara terhadap pelaku penganiayaan atas nama Hendrik Putra Winata,” tegas dia, Kamis (1/5).

Baca Juga :  Pascagempa Bumi, Belanja Modal di Sikka "Hilang" Rp 12 Miliar

Untuk mengingatkan Kajari Sikka Henderina Malo, Meridian Dewanta Dado mengutip amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim. Dia menyebut bahwa Majelus Hakim nlmenyatakan terdakwa Hendrik Putra Winata alias Hendrik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.

Baca Juga :  Diaspora Flobamora di Papua Galang Dana untuk Korban Gempa Bumi

Majelis Hakim juga memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Meridian Dewanta Dado juga mengingatkan Kejari Sikka Henderina Malo atas pernyataan Jurubicara Pengadilan Negeri Maumere Widyastomo Isworo yang menerangkan bahwa eksekusi terhadap putusan Majelis Hakim wajib dilaksanakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), paling lambat 7 hari setelah putusan dibacakan.

Berita Terkait

237 Penyintas Gempa di Gelora Samador da Cunha Maumere Pulang ke Rumah
Bupati Sikka Serius Pilkades Serentak Digelar Tahun Ini, Golkar dan Demokrat Tolak
Dugaan Korupsi Bencana di Sikka, Bantuan Seng untuk 5.000 Rumah Belum Teralisir
Cair! Rp 200 Miliar dari Presiden untuk Penanggulangan Bencana di NTT
BTT di Sikka Naik Seribu Persen Lebih, DPRD Ingatkan Potensi Pidana
Dua Korban Gempa Bumi di Palue Jalani Perawatan di Tenda Darurat RSUD TC Hillers Maumere
53.971 Unit Rumah di Flores Rusak Akibat Guncangan Gempa
Gelar Aksi Seribu Lilin dan Doa Bersama, OMK Paroki Wolofeo Galang Dana bagi Korban Gempa Bumi
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:26 WITA

237 Penyintas Gempa di Gelora Samador da Cunha Maumere Pulang ke Rumah

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:08 WITA

Bupati Sikka Serius Pilkades Serentak Digelar Tahun Ini, Golkar dan Demokrat Tolak

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:31 WITA

Dugaan Korupsi Bencana di Sikka, Bantuan Seng untuk 5.000 Rumah Belum Teralisir

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:01 WITA

Cair! Rp 200 Miliar dari Presiden untuk Penanggulangan Bencana di NTT

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:35 WITA

BTT di Sikka Naik Seribu Persen Lebih, DPRD Ingatkan Potensi Pidana

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WITA

53.971 Unit Rumah di Flores Rusak Akibat Guncangan Gempa

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:27 WITA

Gelar Aksi Seribu Lilin dan Doa Bersama, OMK Paroki Wolofeo Galang Dana bagi Korban Gempa Bumi

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:32 WITA

Uskup Maumere Kunjungi 92 Pasien RSUD TC Hillers Maumere yang Dirawat di Tenda Darurat

Berita Terbaru

Petugas kesehatan dari TNI memeriksa kesehatan penyintas gempa bumi yang hendak pulang ke rumah, Senin (24/8)

Bencana Alam

237 Penyintas Gempa di Gelora Samador da Cunha Maumere Pulang ke Rumah

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:26 WITA

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sewaktu berkunjung ke Maumere, Rabu (19/8)

Bencana Alam

Cair! Rp 200 Miliar dari Presiden untuk Penanggulangan Bencana di NTT

Selasa, 25 Agu 2026 - 07:01 WITA

Suasana Rapat Paripurna DPRD Sikka, Senin (24/8)

Bencana Alam

BTT di Sikka Naik Seribu Persen Lebih, DPRD Ingatkan Potensi Pidana

Senin, 24 Agu 2026 - 21:35 WITA