Sementara itu pada tanggal 30 April 2025, Kasi Intelijen Kejari Sikka Okky Prastyo Ajie menyatakan bahwa eksekusi terhadap terpidana kasus penganiayaan atas nama Hendrik Putra Winata belum bisa dilakukan karena Kejari Sikka baru mengeluarkan surat panggilan kepada terpidana untuk menghadap JPU sampai 3 hari ke depan.
“Kami justeru menduga kuat bahwa sampai detik ini Kajari Sikka Henderina Malo sama sekali belum menerbitkan Surat Perintah Eksekusi yang berisi perintah untuk melakukan eksekusi pidana penjara terhadap terpidana Hendrik Putra Winata sesuai ketentuan yang tercantum dalam putusan,” ujar Meridian Dewanta Dado.
Menurut dia jika Surat Perintah Eksekusi sama sekali belum diterbitkan oleh Kajari Sikka Henderina Malo, maka bagaimana mungkin jaksa bisa mengirim panggilan dan pemberitahuan kepada terpidana Hendrik Putra Winata mengenai pelaksanaan eksekusi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ayolah Kajari Sikka Henderina Malo, tunjukkan pesona penegakkan hukummu untuk segera menyeret dan mempenjarakan terpidana Hendrik Putra Winata ke Rutan Maumere, sebab jika eksekusinya ditunda-tunda maka publik bisa saja menuding bahwasanya Kejari Sikka lembek, tidak berwibawa dan terkesan melindungi sosok Hendrik Putra Winata,” ungkap dia.
Dia meminta Kajari Sikka jangan lagi mengecewakan kliennya Christovel Kevin Winata dengan menunda-nunda eksekusi pidana penjara terhadap rerpidana Hendrik Putra Winata. Pasalnya, kata dia, sebelumnya kliennya telah merasa sangat kecewa atas tuntutan JPU yang terlalu rendah, hanya 4 bulan. Padahal ancaman hukuman sesuai dakwaan adalah 2 tahun 8 bulan.
Menurut dia, semestinya JPU lebih tegas dan keras dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa Hendrik Putra Winata dalam persidangan kasus penganiayaan itu. Hal ini, kata dia, untuk memberi efek jera bagi pelaku dan mencegah terulangnya tindak pidana.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












