Kejari Sikka Harus Segera Penjarakan Hendrik Putra Winata Pelaku Penganiayaan

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 2 Mei 2025 - 09:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 884 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meridian Dewanta Dado

Meridian Dewanta Dado

Sementara itu pada tanggal 30 April 2025, Kasi Intelijen Kejari Sikka Okky Prastyo Ajie menyatakan bahwa eksekusi terhadap terpidana kasus penganiayaan atas nama Hendrik Putra Winata belum bisa dilakukan karena Kejari Sikka baru mengeluarkan surat panggilan kepada terpidana untuk menghadap JPU sampai 3 hari ke depan.

“Kami justeru menduga kuat bahwa sampai detik ini Kajari Sikka Henderina Malo sama sekali belum menerbitkan Surat Perintah Eksekusi yang berisi perintah untuk melakukan eksekusi pidana penjara terhadap terpidana Hendrik Putra Winata sesuai ketentuan yang tercantum dalam putusan,” ujar Meridian Dewanta Dado.

Baca Juga :  Padam 5 Hari Akibat Gempa Bumi Tektonik, Listrik di Palue Kembali Nyala

Menurut dia jika Surat Perintah Eksekusi sama sekali belum diterbitkan oleh Kajari Sikka Henderina Malo, maka bagaimana mungkin jaksa bisa mengirim panggilan dan pemberitahuan kepada terpidana Hendrik Putra Winata mengenai pelaksanaan eksekusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ayolah Kajari Sikka Henderina Malo, tunjukkan pesona penegakkan hukummu untuk segera menyeret dan mempenjarakan terpidana Hendrik Putra Winata ke Rutan Maumere, sebab jika eksekusinya ditunda-tunda maka publik bisa saja menuding bahwasanya Kejari Sikka lembek, tidak berwibawa dan terkesan melindungi sosok Hendrik Putra Winata,” ungkap dia.

Baca Juga :  Sikka Gencar Distribusi Logistik, Pastikan Tidak Ada Penumpukan Bantuan di Posko BPBD

Dia meminta Kajari Sikka jangan lagi mengecewakan kliennya Christovel Kevin Winata dengan menunda-nunda eksekusi pidana penjara terhadap rerpidana Hendrik Putra Winata. Pasalnya, kata dia, sebelumnya kliennya telah merasa sangat kecewa atas tuntutan JPU yang terlalu rendah, hanya 4 bulan. Padahal ancaman hukuman sesuai dakwaan adalah 2 tahun 8 bulan.

Menurut dia, semestinya JPU lebih tegas dan keras dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa Hendrik Putra Winata dalam persidangan kasus penganiayaan itu. Hal ini, kata dia, untuk memberi efek jera bagi pelaku dan mencegah terulangnya tindak pidana.

Berita Terkait

237 Penyintas Gempa di Gelora Samador da Cunha Maumere Pulang ke Rumah
Bupati Sikka Serius Pilkades Serentak Digelar Tahun Ini, Golkar dan Demokrat Tolak
Dugaan Korupsi Bencana di Sikka, Bantuan Seng untuk 5.000 Rumah Belum Teralisir
Cair! Rp 200 Miliar dari Presiden untuk Penanggulangan Bencana di NTT
BTT di Sikka Naik Seribu Persen Lebih, DPRD Ingatkan Potensi Pidana
Dua Korban Gempa Bumi di Palue Jalani Perawatan di Tenda Darurat RSUD TC Hillers Maumere
53.971 Unit Rumah di Flores Rusak Akibat Guncangan Gempa
Gelar Aksi Seribu Lilin dan Doa Bersama, OMK Paroki Wolofeo Galang Dana bagi Korban Gempa Bumi
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:26 WITA

237 Penyintas Gempa di Gelora Samador da Cunha Maumere Pulang ke Rumah

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:08 WITA

Bupati Sikka Serius Pilkades Serentak Digelar Tahun Ini, Golkar dan Demokrat Tolak

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:31 WITA

Dugaan Korupsi Bencana di Sikka, Bantuan Seng untuk 5.000 Rumah Belum Teralisir

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:01 WITA

Cair! Rp 200 Miliar dari Presiden untuk Penanggulangan Bencana di NTT

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:35 WITA

BTT di Sikka Naik Seribu Persen Lebih, DPRD Ingatkan Potensi Pidana

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WITA

53.971 Unit Rumah di Flores Rusak Akibat Guncangan Gempa

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:27 WITA

Gelar Aksi Seribu Lilin dan Doa Bersama, OMK Paroki Wolofeo Galang Dana bagi Korban Gempa Bumi

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:32 WITA

Uskup Maumere Kunjungi 92 Pasien RSUD TC Hillers Maumere yang Dirawat di Tenda Darurat

Berita Terbaru

Petugas kesehatan dari TNI memeriksa kesehatan penyintas gempa bumi yang hendak pulang ke rumah, Senin (24/8)

Bencana Alam

237 Penyintas Gempa di Gelora Samador da Cunha Maumere Pulang ke Rumah

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:26 WITA

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sewaktu berkunjung ke Maumere, Rabu (19/8)

Bencana Alam

Cair! Rp 200 Miliar dari Presiden untuk Penanggulangan Bencana di NTT

Selasa, 25 Agu 2026 - 07:01 WITA

Suasana Rapat Paripurna DPRD Sikka, Senin (24/8)

Bencana Alam

BTT di Sikka Naik Seribu Persen Lebih, DPRD Ingatkan Potensi Pidana

Senin, 24 Agu 2026 - 21:35 WITA