Dia menambahkan sekiranya Kejari Sikka benar-benar sudah mengirimkan panggilan terhadap terpidana Hendrik Putra Winata untuk melaksanakan eksekusi pidana penjara, namun setelah dipanggil 3 kali terpidana tetap tidak hadir, maka segera tangkap dan jebloskan dia ke penjara. Jika Hendrik Putra Winata melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, dia mendesak Kejaksaan Negeri Sikka segera menetapkan terpidana tersebut sebagai orang dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).*** (eny)


Ikuti Kami
Subscribe












