Dan keenam, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan situasi rabies di masing-masing wilayah dan melaporkan pelaksanaannya kepada Bupati.
Adapun untuk poin kelima, Bupati Sikka juga menguraikan langkah-langkah operasional yang mesti dilakukan Camat, Lurah dan Kepala Desa.
Pertama, segera mendata semua kepemilikan anjing. Kedua, segera mendata semua korban gigitan. Ketiga, setiap pemilik wajib mengikat atau mengandangkan semua anjing (1×24 jam). Keempat, tidak boleh ada anjing yang dibawa keluar dari desa/kelurahan tertular ke desa/kelurahan lain atau ke pasar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kelima, melakukan eliminasi terhadap anjing yang dibiarkan berkeliaran, anjing yang menunjukkan tanda-tanda rabies seperti perubahan tingkah laku, agresif, menyerang/ menggigit benda-benda di sekitarnya, pengeluaran air liur berlebihan, serta anjing-anjing dan hewan lain yang digigit anjing rabies.
Keenam, setiap anjing yang mati/ dipotong/ dieliminasi, kepalanya wajib diantar ke Laboratorium Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Sikka yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, belakang Puskesmas Beru.
Ketujuh, monitoring penertiban pemeliharaan anjing oleh desa/kelurahan, Babinsa, Babinkamtibmas, petugas keswan selama masa penutupan desa/ kelurahan.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












