Kedelapan, memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi rabies oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian Kabupatan Sikka. Dan kesembilan, melaporkan pelaksanaan kegiatan ke Bupati setap dua minggu selama 3 bulan.
Instruksi Bupati Sikka ternyata berbeda penerapannya di Palue. Fakta menunjukkan bahwa 3 warga Desa Ladolaka Kecamatan Palue memasukkan anjing liar dari Desa Garaumpa Kecamatan Kalaotoa Propinsi Sulawesi Selatan.
Fakta ini bertentangan dengan diktum ketiga Instruksi Bupati Sikka, serta tidak sejalan dengan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Nomor 29 Tahun 2024 tanggal 15 Maret 2024 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Rabies di Kabupaten Sikka yang hingga saat ini belum dicabut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masuknya 3 ekor anjing liar dari Sulawesi Selatan ke Palue, sekaligus menunjukkan lemahnya koordinasi dan pengawasan para pemangku kepentingan.
Pada bagian lain, Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Sikka Moang Gobang menjelaskan bahwa kasus 3 ekor anjing liar yang dibawa dari Sulawesi Selatan, terungkap setelah mendapat informasi dari Koordinator BPP Kecamatan Palue Kolastilas Meti.
Koordinator BPP kemudian berkoordinasi dengan Bidang Kesehatan Hewan, pihak kecamatan dan desa, Pospol, dan Puskesmas Tuanggeo, untuk selanjutnya pada Minggu (11/5) melakukan penelusuran dan investigasi ke pemilik anjing di Desa Ladolaka.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












