Warga Palue Abaikan Instruksi Bupati Sikka tentang Waspada Rabies

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 12 Mei 2025 - 12:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 695 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan 2 ekor anjing liar diduga rabies yang dibawa dari Sulsel ke Palue, Minggu (11/5

Penampakan 2 ekor anjing liar diduga rabies yang dibawa dari Sulsel ke Palue, Minggu (11/5

Setidaknya terdapat 6 hal penting yang tertuang dalam Instruksi Bupati Sikka untuk dilaksabakan Camat, Lurah dan Kepala Desa.

Pertama, meningkatkan koordinasi dan menggerakkan para pemangku kepentingan pada wilayah masing-masing,  dalam upaya penanggulangan rabres.

Kedua, melakukan penertiban pemeliharaan dengan cara mengikat atau mengandangkan semua anjing.

Ketiga, melarang pemasukan dan/atau pengeluaran anjing ke dan dari wilayah Kabupaten Sikka.

Keempat, melaporkan setiap kasus gigitan/ kasus dugaan rabies di masing-masing wilayah ke Puskesmas atau Rabies Center dan Dinas Pertanian Kabupaten Sikka melalui Bidang Kesehatan Hewan.

Baca Juga :  Satu Lagi Perusahaan Penempatan PMI Hadir di Sikka

Kelima, menutup setiap desa tertular/ desa positif rabies selama 3 bulan dengan menerapkan langkah-langkah operasional.

Berita Terkait

Hakim Tolak Praperadilan Penetapan dan Penahanan Tersangka TPPO Eltras Pub Maumere
Gaji PPPK Paruh Waktu di Sikka Rp 600 Ribu, PKB Sikka Usulkan Kurangi Dana Pokir DPRD
Jaksa di Sikka Minta Penyidik Kasus Pembunuhan Noni Dalami Keterlibatan Pelaku Lain
Nasib Nakes PPPK Paruh Waktu di Sikka, Status Naik, Gaji Terjun Bebas
Pater Otto Gusti Madung Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Filsafat Politik
Satu Lagi Perusahaan Penempatan PMI Hadir di Sikka
Warga Kelurahan Kabor di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia di Ruang Tamu, Jenazah Dikerubungi Lalat
Penyidik Polres Sikka Bakal Periksa Novi di Mapolda Jabar
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:40 WITA

Hakim Tolak Praperadilan Penetapan dan Penahanan Tersangka TPPO Eltras Pub Maumere

Selasa, 21 April 2026 - 19:22 WITA

Gaji PPPK Paruh Waktu di Sikka Rp 600 Ribu, PKB Sikka Usulkan Kurangi Dana Pokir DPRD

Selasa, 21 April 2026 - 08:58 WITA

Jaksa di Sikka Minta Penyidik Kasus Pembunuhan Noni Dalami Keterlibatan Pelaku Lain

Selasa, 21 April 2026 - 07:37 WITA

Nasib Nakes PPPK Paruh Waktu di Sikka, Status Naik, Gaji Terjun Bebas

Jumat, 17 April 2026 - 19:51 WITA

Satu Lagi Perusahaan Penempatan PMI Hadir di Sikka

Jumat, 17 April 2026 - 10:44 WITA

Warga Kelurahan Kabor di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia di Ruang Tamu, Jenazah Dikerubungi Lalat

Kamis, 16 April 2026 - 10:21 WITA

Penyidik Polres Sikka Bakal Periksa Novi di Mapolda Jabar

Rabu, 15 April 2026 - 12:12 WITA

Perlawanan Kader Nasdem Sikka, Tuntut Tempo Minta Maaf

Berita Terbaru