Setidaknya terdapat 6 hal penting yang tertuang dalam Instruksi Bupati Sikka untuk dilaksabakan Camat, Lurah dan Kepala Desa.
Pertama, meningkatkan koordinasi dan menggerakkan para pemangku kepentingan pada wilayah masing-masing, dalam upaya penanggulangan rabres.
Kedua, melakukan penertiban pemeliharaan dengan cara mengikat atau mengandangkan semua anjing.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga, melarang pemasukan dan/atau pengeluaran anjing ke dan dari wilayah Kabupaten Sikka.
Keempat, melaporkan setiap kasus gigitan/ kasus dugaan rabies di masing-masing wilayah ke Puskesmas atau Rabies Center dan Dinas Pertanian Kabupaten Sikka melalui Bidang Kesehatan Hewan.
Kelima, menutup setiap desa tertular/ desa positif rabies selama 3 bulan dengan menerapkan langkah-langkah operasional.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












