“Setiap orang punya hak untuk menyampaikan pendapat, kita apresiasi itu. Tapi bagi Fraksi Partai Golkar MPR RI, kita harus mengacu kepada aturan-aturan yang ada. Pemakzulan tidak bisa dilakukan begitu saja karena alasan tidak suka,” seru dia.
Menurut wakil rakyat dari Dapil 1 NTT itu, pemakzulan hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu yang secara tegas diatur oleh konstitusi. Dia menyebut contoh misalnya jika seorang pejabat meninggal dunia atau terbukti melanggar undang-undang.
“Orang bisa dimakzulkan kalau dia meninggal, atau melanggar undang-undang. Kalau tidak ada, kan tidak bisa. Dasarnya enggak kuat,” ujar politisi asal Kabupaten Sikka Propinsi NTT.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menambahkan pelanggaran hukum yang dapat menjadi dasar pemakzulan harus berupa tindak pidana yang jelas, seperti korupsi atau pelanggaran hukum berat lainnya.
“Pemakzulan tidak bisa dilaksanakan kalau tidak ada pelanggaran yang memang ada aturan atau UU yang dilanggar, misalnya korupsi atau tindak pidana yang lain,” tegas dia.
Pelanggaran Hukum
Sebelumnya Forum Purnawirawan TNI mendesak agar proses pemakzulan atau impeachment Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI dipercepat. Forum tersebut bahkan sudah menyurati DPR dan MPR.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












