Bimo Satrio mengatakan surat tersebut dikirim Senin, 2 Juni 2025, dan ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.
“Sudah (diterima). Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD,” kata Bimo, Rabu (3/6).
Berdasarkan surat Forum Purnawirawan TNI untuk MPR-DPR, salah satu alasan ingin memakzulkan Wapres Gibran Rakabuming Raka, karena menilai pencalonan putra sulung mantan Presiden Joko Widodo itu melanggar aturan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, pencalonan Gibran Rakabuming Raka telah dinyatakan Komisi Pemilihan Umum memenuhi syarat, karena terdapat perubahan batas usia Capres-Cawapres berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XII/2023.*** (*/eny)


Ikuti Kami
Subscribe












