Setidaknya terdapat 4 purnawirawan TNI yang menandatangani surat tersebut yaitu Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi surat tersebut.
Dalam surat itu, Forum menyebutkan sejumlah dasar konstitusional sebagai landasan usulan pemakzulan. Antara lain disebutkan UUD 1945 Amandemen Ketiga, TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Forum menyoroti proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang dinilai sarat pelanggaran hukum. Mereka mengacu kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia Calon Presiden dan Wakil Presiden. Menurut Forum, keputusan tersebut cacat secara hukum karena adanya konflik kepentingan.
“Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung, paman dan keponakan, antara Ketua MK Anwar Usman dengan saudara Gibran Rakabuming Raka,” tulis Forum dalam surat tersebut.
Selain aspek hukum, Forum juga mengungkap alasan kepatutan dan kelayakan. Mereka menilai Gibran Rakabuming Raka belum memiliki kapasitas dan pengalaman untuk memimpin Indonesia.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya



Ikuti Kami
Subscribe











