Partai Golkar Tolak Usul Pemakzulan Gibran, Melchias Mekeng: Tidak Sesuai UU

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 4 Juni 2025 - 22:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 1,379 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng

Maumere-SuaraSikka.com: Fraksi Partai Golkar MPR RI menolak dengan tegas usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Alasannya karena tidak ada dasar hukum yang kuat.

Sikap tegas ini disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng. Dia merespons surat dari Forum Purnawirawan TNI, yang mendesak agar proses pemakzulan Gibran dari kursi Wakil Presiden dipercepat.

“Tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak ada alasan yang kuat dan tidak sesuai Undang-Undang yang ada. Bagaimana mau kita lakukan itu, kita negara hukum kok melanggar hukum,” kata Melchias Mekeng di Jakarta, Rabu (4/6).

Politisi Partai Golkar yang 5 periode berturut-turut menjadi anggota DPR/MPR RI itu menenegaskan pemakzulan terhadap pejabat negara, termasuk wakil presiden, tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Dia mengingatkan pentingnya menjadikan hukum sebagai landasan utama dalam setiap proses ketatanegaraan.

Baca Juga :  Rehab-Rekon Pascagempa Bumi di Sikka, Golkar Serukan Pakai Bantuan Presiden Rp 20 Miliar, BTT Jangan Diganggu

“Negara kita negara hukum. Artinya semua itu harus sesuai tata aturan hukum perundang-undangan yang berlaku,” tegas Melchias Mekeng.

Melchias Mekeng mengatakan Fraksi Partai Golkar MPR RI menghormati hak setiap warga negara menyampaikan pendapat. Namun, kata dia, segala proses politik harus berlandaskan pada hukum.

Berita Terkait

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI
NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN
Sambut HUT ke-81 RI, Asosiasi Penambang Nikel Ajak Perkuat Hilirisasi dan Tata Kelola Mineral demi Wujudkan Negara Adidaya
Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Program JKN Makin Kuat, Cetak SDM Sehat untuk Indonesia Hebat
Presiden Prabowo Ingatkan Pentingnya Legitimasi Institusi Polri
Putusan MK: Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 09:55 WITA

Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya

Jumat, 4 September 2026 - 08:03 WITA

Gempa Bumi Tektonik 4,6 Magnitudo Dirasakan di Nagekeo, Tidak Berpotensi Tzunami

Jumat, 4 September 2026 - 06:53 WITA

Dokumen Persyaratan Sudah Terpenuhi, Ketua Fraksi Partai Gerindra Sikka Desak Definitifkan SD Borablupur

Kamis, 3 September 2026 - 19:58 WITA

Dinas PKO Sikka Diduga Membiarkan Pungutan di Sekolah

Selasa, 1 September 2026 - 19:26 WITA

Fenomena Langka! Gempa Susulan Flores Nyaris 10 Ribu Kali, Mengapa Sesar Lain Ikut “Terbangun”?

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:32 WITA

Jello Sadipun Harumkan Sikka di Kejurnas Tarung Derajat, Sabet Emas dan Petarung Favorit Terbaik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:42 WITA

Meski Masa Tanggap Darurat, Sekolah di Sikka Mulai Tatap Muka, Prioritaskan Keselamatan dan Fokus Hilangkan Trauma

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:13 WITA

Status Tanggap Darurat Gempa Bumi Tektonik di Sikka Diperpanjang Hingga 11 September 2026

Berita Terbaru

Suasana Rapat Badan Anggaran DPRD Sikka, Kamis (3/9)

Daerah

Dinas PKO Sikka Diduga Membiarkan Pungutan di Sekolah

Kamis, 3 Sep 2026 - 19:58 WITA