

Maumere-SuaraSikka.com: DPRD Sikka menyerukan agar pemerintah lebih intensif melakukan sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Seruan ini membuat pemilik warung pun bersepakat kembali beraktifitas sebagaimana biasanya.
Sikap politik DPRD Sikka ini tercantum dalam rekomendasi yang dikeluarkan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (17/7). RDP itu sendiri antara DPRD Sikka, Pemkab Sikka dan Forum Warung Makan Maumere Bersatu (FWM2B).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPRD Sikka Stef Sumandi yang memimpin RDP beralasan masih banyak warga masyarakat dan pelaku usaha dalam hal ini warung makan, rumah makan dan restoran yang belum memahami secara baik Perda Nomor 5 Tahun 2023.

Rekomendasi DPRD Sikka agar pemerintah daerah terus menerus memberikan sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 direspon positip pihak pemerintah. Sekda Sikka Adrianus Firminus Parera menyebut soalisasi harus dilakukan komprehensif sehingga masyarkat memahami regulasi tersebut.
Beberapa anggota DPRD Sikka juga berpendapat polemik Pajak Makanan dan Minuman sebesar 10 persen, berangkat dari minimnya pemahaman terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2023 akibat kurangnya sosialisasi.
“Sebenarnya tidak ada masalah. Ini karena kesadaran yang kurang. Sosialisasi juga kurang, terus lakukan sosialisasi,” ungkap Maria Angelorum Mayestatis, anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












