DPRD Sikka Serukan Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Pemilik Warung Sepakat Kembali Beraktifitas

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 17 Juli 2025 - 23:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 1,155 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ifan Baba Henrigues melancarkan aksi di halaman Kantor DPRD Sikka terkait Pajak Makanan dan Minuman, Kamis (17/7)

Ifan Baba Henrigues melancarkan aksi di halaman Kantor DPRD Sikka terkait Pajak Makanan dan Minuman, Kamis (17/7)

Ketiga, penerapan pajak dan retribusi 10 persen dalam Perda 5 Tahun 2023 sangat membawa dampak signifikan dalam gerak roda pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sikka yang berpeluang naiknya tarif transportasi, naiknya harga bahan pokok oleh pedagang, naiknya harga menu makanan sehingga butuh pendalaman pemahaman serius semua steakholder.

Keempat, DPRD Sikka perlu menegur Bupati Sikka dan Wakil Bupati Sikka atas kinerja Bapenda Sikka yang diduga sangat diskriminatif dan represif kepada pelaku usaha restoran, rumah makan dan warung, dan menjadi perhatian serius untuk ke depan apabila terulang kembali maka akan dikenai sanksi yang akan dimuat dalam Perda Nomor 5 Tahun 2023 ke depan karena bagaimana pun pelaku usaha restoran, rumah makan dan warung adalah mitra pemerintah dan masyarakat yang berperan penting di sektor pariwisata dan ekonomi di wilayah kabupaten Sikka.

Baca Juga :  Sempat Foto Prewedding, Rencana Juni Menikah, Guru SMPN Nuba Arat Ditemukan Gantung Diri

Kelima, pimpinan dan segenap anggota DPRD Sikka sebagai representatif rakyat Sikka diharapkan dapat memberi klarifikasi yang sejuk dan damai secara terbuka baik melalui panggung rapat ataupun media sosial dan elektronik kepada publik Sikka untuk menetralisir kondisi yang situasional sudah merembes ke tindakan represif dan rasisme di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekda Sikka menerima pernyataan sikap Forum Warung Makan Maunere Bersatu

Keenam, pemerintah daerah perlu melengkapi Perda Nomor 5 Tahun 2023 dengan perangkat aturan turunan yaitu Peraturan Bupati untuk teknis pelaksanaan Perda yang memuat hal-hal teknis peraturan sehingga jelas dan pasti untuk dilaksanakan secara universal.

Ketujuh, dalam Peraturan Bupati perlunya dimuat sistim great atau klaster bagi penetapan pajak dan retribusi kepada pelaku usaha yang mencerminkan rasa adil antara yang memiliki jenis usaha berskala besar, menengah dan kecil dalam pembebanan nilai pajak dan retribusi di samping itu peraturan teknis Bupati untuk pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2023 harus juga dapat memberi ruang kemanusiaan sebagaimana yang tertera pada Pasal 130 tentang pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan atas pokok pajak/retribusi dan Pasal 132 tentang kemudahan perpajakan daerah.

Baca Juga :  Satu Lagi Perusahaan Penempatan PMI Hadir di Sikka

Dan kedelapan, DPRD Sikka diharapkan dapat memerintahkan Bupati Sikka untuk menarik kembali semua ASN/PPPK berjumlah sekitar 1.500 lebih yang ditugaskan untuk juru pungut pajak dan retribusi karena kehadiran mereka lebih efektif, efisien dan bermanfaat ke Dinas SKPD penempatan mereka untuk membantu kerja instansi yang menjaga harkat dan martabat sebagai Korpri ketimbang menghabiskan waktu di luar kantor dan sering mendapat perlakuan kurang berkenan oleh para konsumen di tempat usaha restoran, rumah makan dan warung.

Berita Terkait

Pater Otto Gusti Madung Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Filsafat Politik
Satu Lagi Perusahaan Penempatan PMI Hadir di Sikka
Warga Kelurahan Kabor di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia di Ruang Tamu, Jenazah Dikerubungi Lalat
Penyidik Polres Sikka Bakal Periksa Novi di Mapolda Jabar
Perlawanan Kader Nasdem Sikka, Tuntut Tempo Minta Maaf
Tetapkan Tersangka TPPO Eltras Pub di Maumere, Penyidik Pastikan Kantongi 4 Alat Bukti
Lika Liku Kasus Eltras Pub Maumere, dari Masalah Kasbon, Dugaan TPPO, Hingga Suster Ika Bertindak Seperti Polisi
Penetapan 2 Tersangka Dugaan TPPO Eltras Pub Disinyalir Berdasarkan Tekanan TRuK-F dan Jaringan HAM Sikka
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 09:57 WITA

Pater Otto Gusti Madung Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Filsafat Politik

Jumat, 17 April 2026 - 19:51 WITA

Satu Lagi Perusahaan Penempatan PMI Hadir di Sikka

Jumat, 17 April 2026 - 10:44 WITA

Warga Kelurahan Kabor di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia di Ruang Tamu, Jenazah Dikerubungi Lalat

Kamis, 16 April 2026 - 10:21 WITA

Penyidik Polres Sikka Bakal Periksa Novi di Mapolda Jabar

Rabu, 15 April 2026 - 07:39 WITA

Tetapkan Tersangka TPPO Eltras Pub di Maumere, Penyidik Pastikan Kantongi 4 Alat Bukti

Selasa, 14 April 2026 - 07:42 WITA

Lika Liku Kasus Eltras Pub Maumere, dari Masalah Kasbon, Dugaan TPPO, Hingga Suster Ika Bertindak Seperti Polisi

Senin, 13 April 2026 - 21:57 WITA

Penetapan 2 Tersangka Dugaan TPPO Eltras Pub Disinyalir Berdasarkan Tekanan TRuK-F dan Jaringan HAM Sikka

Senin, 13 April 2026 - 20:39 WITA

Praperadilan Dugaan TPPO Eltras Pub di Maumere, Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum

Berita Terbaru

Staf Operasional PT Alfira Perdana Jaya Wilayah Flores Aloysius Tapun sedang memperkenalkan perusahaan tersebut

Daerah

Satu Lagi Perusahaan Penempatan PMI Hadir di Sikka

Jumat, 17 Apr 2026 - 19:51 WITA

Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Reinhard Dionisius Siga

Daerah

Penyidik Polres Sikka Bakal Periksa Novi di Mapolda Jabar

Kamis, 16 Apr 2026 - 10:21 WITA