DPRD Sikka Serukan Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Pemilik Warung Sepakat Kembali Beraktifitas

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 17 Juli 2025 - 23:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 1,162 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ifan Baba Henrigues melancarkan aksi di halaman Kantor DPRD Sikka terkait Pajak Makanan dan Minuman, Kamis (17/7)

Ifan Baba Henrigues melancarkan aksi di halaman Kantor DPRD Sikka terkait Pajak Makanan dan Minuman, Kamis (17/7)

Ketiga, penerapan pajak dan retribusi 10 persen dalam Perda 5 Tahun 2023 sangat membawa dampak signifikan dalam gerak roda pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sikka yang berpeluang naiknya tarif transportasi, naiknya harga bahan pokok oleh pedagang, naiknya harga menu makanan sehingga butuh pendalaman pemahaman serius semua steakholder.

Keempat, DPRD Sikka perlu menegur Bupati Sikka dan Wakil Bupati Sikka atas kinerja Bapenda Sikka yang diduga sangat diskriminatif dan represif kepada pelaku usaha restoran, rumah makan dan warung, dan menjadi perhatian serius untuk ke depan apabila terulang kembali maka akan dikenai sanksi yang akan dimuat dalam Perda Nomor 5 Tahun 2023 ke depan karena bagaimana pun pelaku usaha restoran, rumah makan dan warung adalah mitra pemerintah dan masyarakat yang berperan penting di sektor pariwisata dan ekonomi di wilayah kabupaten Sikka.

Baca Juga :  Idul Adha di Sikka, 214 Sapi dan 95 Kambing Jadi Kurban, Bisa Capai Rp 2 Miliar Lebih

Kelima, pimpinan dan segenap anggota DPRD Sikka sebagai representatif rakyat Sikka diharapkan dapat memberi klarifikasi yang sejuk dan damai secara terbuka baik melalui panggung rapat ataupun media sosial dan elektronik kepada publik Sikka untuk menetralisir kondisi yang situasional sudah merembes ke tindakan represif dan rasisme di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekda Sikka menerima pernyataan sikap Forum Warung Makan Maunere Bersatu

Keenam, pemerintah daerah perlu melengkapi Perda Nomor 5 Tahun 2023 dengan perangkat aturan turunan yaitu Peraturan Bupati untuk teknis pelaksanaan Perda yang memuat hal-hal teknis peraturan sehingga jelas dan pasti untuk dilaksanakan secara universal.

Ketujuh, dalam Peraturan Bupati perlunya dimuat sistim great atau klaster bagi penetapan pajak dan retribusi kepada pelaku usaha yang mencerminkan rasa adil antara yang memiliki jenis usaha berskala besar, menengah dan kecil dalam pembebanan nilai pajak dan retribusi di samping itu peraturan teknis Bupati untuk pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2023 harus juga dapat memberi ruang kemanusiaan sebagaimana yang tertera pada Pasal 130 tentang pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan atas pokok pajak/retribusi dan Pasal 132 tentang kemudahan perpajakan daerah.

Baca Juga :  Maria Angela Yohanista Lulusan Terbaik SMPK Yapenthom 1 Maumere

Dan kedelapan, DPRD Sikka diharapkan dapat memerintahkan Bupati Sikka untuk menarik kembali semua ASN/PPPK berjumlah sekitar 1.500 lebih yang ditugaskan untuk juru pungut pajak dan retribusi karena kehadiran mereka lebih efektif, efisien dan bermanfaat ke Dinas SKPD penempatan mereka untuk membantu kerja instansi yang menjaga harkat dan martabat sebagai Korpri ketimbang menghabiskan waktu di luar kantor dan sering mendapat perlakuan kurang berkenan oleh para konsumen di tempat usaha restoran, rumah makan dan warung.

Berita Terkait

Maria Angela Yohanista Lulusan Terbaik SMPK Yapenthom 1 Maumere
Terima Amplop Kelulusan, Air Mata Bahagia Tumpah di SMPK Yapenthom 1 Maumere
Sekolah Jadi Tempat Ideal Implementasi Pancasila, Perlu Anggaran Lebih Banyak untuk Peningkatan Kualitas Pendidikan
Pesan Kepala BPIP: Jadikan Pancasila sebagai Idiologi Hidup
Mensos Gus Ipul Ajak Kepala Daerah Se-NTT Bangun Sekolah Rakyat
Idul Adha di Sikka, 214 Sapi dan 95 Kambing Jadi Kurban, Bisa Capai Rp 2 Miliar Lebih
8 Pelajar SMKS Yohanes XXIII Maumere Sabet 7 Piala FLS3N dan O2SN
Bertahun-Tahun Kontrak Rumah di Maumere Demi Bisa Cuci Darah, Warga Flotim Minta Pemerintah Hadirkan Unit Hemodialisis di Larantuka
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:35 WITA

Maria Angela Yohanista Lulusan Terbaik SMPK Yapenthom 1 Maumere

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:54 WITA

Terima Amplop Kelulusan, Air Mata Bahagia Tumpah di SMPK Yapenthom 1 Maumere

Senin, 1 Juni 2026 - 12:05 WITA

Sekolah Jadi Tempat Ideal Implementasi Pancasila, Perlu Anggaran Lebih Banyak untuk Peningkatan Kualitas Pendidikan

Senin, 1 Juni 2026 - 10:32 WITA

Pesan Kepala BPIP: Jadikan Pancasila sebagai Idiologi Hidup

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:32 WITA

Idul Adha di Sikka, 214 Sapi dan 95 Kambing Jadi Kurban, Bisa Capai Rp 2 Miliar Lebih

Senin, 25 Mei 2026 - 20:00 WITA

8 Pelajar SMKS Yohanes XXIII Maumere Sabet 7 Piala FLS3N dan O2SN

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:54 WITA

Bertahun-Tahun Kontrak Rumah di Maumere Demi Bisa Cuci Darah, Warga Flotim Minta Pemerintah Hadirkan Unit Hemodialisis di Larantuka

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:56 WITA

Paguyuban Sound System Maumere Sumbang Rp 25 Juta untuk Pembangunan Gereja Santo Gabriel Waioti

Berita Terbaru