DPRD Sikka Serukan Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Pemilik Warung Sepakat Kembali Beraktifitas

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 17 Juli 2025 - 23:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 1,178 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ifan Baba Henrigues melancarkan aksi di halaman Kantor DPRD Sikka terkait Pajak Makanan dan Minuman, Kamis (17/7)

Ifan Baba Henrigues melancarkan aksi di halaman Kantor DPRD Sikka terkait Pajak Makanan dan Minuman, Kamis (17/7)

Ketiga, penerapan pajak dan retribusi 10 persen dalam Perda 5 Tahun 2023 sangat membawa dampak signifikan dalam gerak roda pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sikka yang berpeluang naiknya tarif transportasi, naiknya harga bahan pokok oleh pedagang, naiknya harga menu makanan sehingga butuh pendalaman pemahaman serius semua steakholder.

Keempat, DPRD Sikka perlu menegur Bupati Sikka dan Wakil Bupati Sikka atas kinerja Bapenda Sikka yang diduga sangat diskriminatif dan represif kepada pelaku usaha restoran, rumah makan dan warung, dan menjadi perhatian serius untuk ke depan apabila terulang kembali maka akan dikenai sanksi yang akan dimuat dalam Perda Nomor 5 Tahun 2023 ke depan karena bagaimana pun pelaku usaha restoran, rumah makan dan warung adalah mitra pemerintah dan masyarakat yang berperan penting di sektor pariwisata dan ekonomi di wilayah kabupaten Sikka.

Baca Juga :  Status Tanggap Darurat Gempa Bumi Tektonik di Sikka Diperpanjang Hingga 11 September 2026

Kelima, pimpinan dan segenap anggota DPRD Sikka sebagai representatif rakyat Sikka diharapkan dapat memberi klarifikasi yang sejuk dan damai secara terbuka baik melalui panggung rapat ataupun media sosial dan elektronik kepada publik Sikka untuk menetralisir kondisi yang situasional sudah merembes ke tindakan represif dan rasisme di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekda Sikka menerima pernyataan sikap Forum Warung Makan Maunere Bersatu

Keenam, pemerintah daerah perlu melengkapi Perda Nomor 5 Tahun 2023 dengan perangkat aturan turunan yaitu Peraturan Bupati untuk teknis pelaksanaan Perda yang memuat hal-hal teknis peraturan sehingga jelas dan pasti untuk dilaksanakan secara universal.

Ketujuh, dalam Peraturan Bupati perlunya dimuat sistim great atau klaster bagi penetapan pajak dan retribusi kepada pelaku usaha yang mencerminkan rasa adil antara yang memiliki jenis usaha berskala besar, menengah dan kecil dalam pembebanan nilai pajak dan retribusi di samping itu peraturan teknis Bupati untuk pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2023 harus juga dapat memberi ruang kemanusiaan sebagaimana yang tertera pada Pasal 130 tentang pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan atas pokok pajak/retribusi dan Pasal 132 tentang kemudahan perpajakan daerah.

Baca Juga :  Ruang Tunggu Ambruk, 3 Orang Meninggal Dunia, PMKRI Maumere Desak Audit Forensik Pelabuhan Laurens Say

Dan kedelapan, DPRD Sikka diharapkan dapat memerintahkan Bupati Sikka untuk menarik kembali semua ASN/PPPK berjumlah sekitar 1.500 lebih yang ditugaskan untuk juru pungut pajak dan retribusi karena kehadiran mereka lebih efektif, efisien dan bermanfaat ke Dinas SKPD penempatan mereka untuk membantu kerja instansi yang menjaga harkat dan martabat sebagai Korpri ketimbang menghabiskan waktu di luar kantor dan sering mendapat perlakuan kurang berkenan oleh para konsumen di tempat usaha restoran, rumah makan dan warung.

Berita Terkait

Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya
Gempa Bumi Tektonik 4,6 Magnitudo Dirasakan di Nagekeo, Tidak Berpotensi Tzunami
Dokumen Persyaratan Sudah Terpenuhi, Ketua Fraksi Partai Gerindra Sikka Desak Definitifkan SD Borablupur
Dinas PKO Sikka Diduga Membiarkan Pungutan di Sekolah
Pernah Hilang Saat Tsunami 1992, Mata Air di Talibura-Sikka Muncul Lagi Usai Gempa Bumi Tektonik
Fenomena Langka! Gempa Susulan Flores Nyaris 10 Ribu Kali, Mengapa Sesar Lain Ikut “Terbangun”?
Jello Sadipun Harumkan Sikka di Kejurnas Tarung Derajat, Sabet Emas dan Petarung Favorit Terbaik
Meski Masa Tanggap Darurat, Sekolah di Sikka Mulai Tatap Muka, Prioritaskan Keselamatan dan Fokus Hilangkan Trauma
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 09:55 WITA

Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya

Jumat, 4 September 2026 - 08:03 WITA

Gempa Bumi Tektonik 4,6 Magnitudo Dirasakan di Nagekeo, Tidak Berpotensi Tzunami

Jumat, 4 September 2026 - 06:53 WITA

Dokumen Persyaratan Sudah Terpenuhi, Ketua Fraksi Partai Gerindra Sikka Desak Definitifkan SD Borablupur

Kamis, 3 September 2026 - 19:58 WITA

Dinas PKO Sikka Diduga Membiarkan Pungutan di Sekolah

Selasa, 1 September 2026 - 19:26 WITA

Fenomena Langka! Gempa Susulan Flores Nyaris 10 Ribu Kali, Mengapa Sesar Lain Ikut “Terbangun”?

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:32 WITA

Jello Sadipun Harumkan Sikka di Kejurnas Tarung Derajat, Sabet Emas dan Petarung Favorit Terbaik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:42 WITA

Meski Masa Tanggap Darurat, Sekolah di Sikka Mulai Tatap Muka, Prioritaskan Keselamatan dan Fokus Hilangkan Trauma

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:13 WITA

Status Tanggap Darurat Gempa Bumi Tektonik di Sikka Diperpanjang Hingga 11 September 2026

Berita Terbaru

Suasana Rapat Badan Anggaran DPRD Sikka, Kamis (3/9)

Daerah

Dinas PKO Sikka Diduga Membiarkan Pungutan di Sekolah

Kamis, 3 Sep 2026 - 19:58 WITA