Ketiga, penerapan pajak dan retribusi 10 persen dalam Perda 5 Tahun 2023 sangat membawa dampak signifikan dalam gerak roda pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sikka yang berpeluang naiknya tarif transportasi, naiknya harga bahan pokok oleh pedagang, naiknya harga menu makanan sehingga butuh pendalaman pemahaman serius semua steakholder.
Keempat, DPRD Sikka perlu menegur Bupati Sikka dan Wakil Bupati Sikka atas kinerja Bapenda Sikka yang diduga sangat diskriminatif dan represif kepada pelaku usaha restoran, rumah makan dan warung, dan menjadi perhatian serius untuk ke depan apabila terulang kembali maka akan dikenai sanksi yang akan dimuat dalam Perda Nomor 5 Tahun 2023 ke depan karena bagaimana pun pelaku usaha restoran, rumah makan dan warung adalah mitra pemerintah dan masyarakat yang berperan penting di sektor pariwisata dan ekonomi di wilayah kabupaten Sikka.
Kelima, pimpinan dan segenap anggota DPRD Sikka sebagai representatif rakyat Sikka diharapkan dapat memberi klarifikasi yang sejuk dan damai secara terbuka baik melalui panggung rapat ataupun media sosial dan elektronik kepada publik Sikka untuk menetralisir kondisi yang situasional sudah merembes ke tindakan represif dan rasisme di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keenam, pemerintah daerah perlu melengkapi Perda Nomor 5 Tahun 2023 dengan perangkat aturan turunan yaitu Peraturan Bupati untuk teknis pelaksanaan Perda yang memuat hal-hal teknis peraturan sehingga jelas dan pasti untuk dilaksanakan secara universal.
Ketujuh, dalam Peraturan Bupati perlunya dimuat sistim great atau klaster bagi penetapan pajak dan retribusi kepada pelaku usaha yang mencerminkan rasa adil antara yang memiliki jenis usaha berskala besar, menengah dan kecil dalam pembebanan nilai pajak dan retribusi di samping itu peraturan teknis Bupati untuk pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2023 harus juga dapat memberi ruang kemanusiaan sebagaimana yang tertera pada Pasal 130 tentang pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan atas pokok pajak/retribusi dan Pasal 132 tentang kemudahan perpajakan daerah.
Dan kedelapan, DPRD Sikka diharapkan dapat memerintahkan Bupati Sikka untuk menarik kembali semua ASN/PPPK berjumlah sekitar 1.500 lebih yang ditugaskan untuk juru pungut pajak dan retribusi karena kehadiran mereka lebih efektif, efisien dan bermanfaat ke Dinas SKPD penempatan mereka untuk membantu kerja instansi yang menjaga harkat dan martabat sebagai Korpri ketimbang menghabiskan waktu di luar kantor dan sering mendapat perlakuan kurang berkenan oleh para konsumen di tempat usaha restoran, rumah makan dan warung.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












