Kepala Bapenda Sikka Yosef Benyamin memastikan akan terus menegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2023. Dia mengatakan pemerintah telah menyiapkan langkah tegas bagi pelaku usaha yang bandel karena tidak melaporkan secara jujur Pajak Makanan dan Minuman sebesar 10 persen.

“Saya tidak akan mundur. Kalau keberatan, silakan ajukan surat dengan alasan-alasan yang cukup,” ujar dia.
Sebagaimana diketahui, Pemkab Sikka menerapkan pajak daerah untuk makanan dan minuman sebesar 10 persen yang dibebankan kepada konsumen di restoran dan tempat serupa. Ini sesuai Peraturan Bupati Sikka Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pajak ini merupakan bagian dari pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan kegiatan pemerintah daerah lainnya.
Pajak dimaksud dikenakan pada setiap transaksi makanan dan minuman yang dikonsumsi pada tempat usaha, seperti restoran, kafe, rumah makan, dan tempat serupa lainnya.
Pajak tersebut dibayarkan oleh konsumen, sementara pengusaha warung makan tidak terbebani. Pengusaha warung akan dikenakan pajak penghasilan dari omset penjualan.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












