DPRD Sikka Serukan Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Pemilik Warung Sepakat Kembali Beraktifitas

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 17 Juli 2025 - 23:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 1,178 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ifan Baba Henrigues melancarkan aksi di halaman Kantor DPRD Sikka terkait Pajak Makanan dan Minuman, Kamis (17/7)

Ifan Baba Henrigues melancarkan aksi di halaman Kantor DPRD Sikka terkait Pajak Makanan dan Minuman, Kamis (17/7)

Kepala Bapenda Sikka Yosef Benyamin memastikan akan terus menegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2023. Dia mengatakan pemerintah telah menyiapkan langkah tegas bagi pelaku usaha yang bandel karena tidak melaporkan secara jujur Pajak Makanan dan Minuman sebesar 10 persen.

Kepala Bapenda Sikka Yosef Benyamin

“Saya tidak akan mundur. Kalau keberatan, silakan ajukan surat dengan alasan-alasan yang cukup,” ujar dia.

Baca Juga :  Kemdikti Gratiskan UKT 5.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT

Sebagaimana diketahui, Pemkab Sikka menerapkan pajak daerah untuk makanan dan minuman sebesar 10 persen yang dibebankan kepada konsumen di restoran dan tempat serupa. Ini sesuai Peraturan Bupati Sikka Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pajak ini merupakan bagian dari pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan kegiatan pemerintah daerah lainnya.

Baca Juga :  Pernah Hilang Saat Tsunami 1992, Mata Air di Talibura-Sikka Muncul Lagi Usai Gempa Bumi Tektonik

Pajak dimaksud dikenakan pada setiap transaksi makanan dan minuman yang dikonsumsi pada tempat usaha, seperti restoran, kafe, rumah makan, dan tempat serupa lainnya.

Pajak tersebut dibayarkan oleh konsumen, sementara pengusaha warung makan tidak terbebani. Pengusaha warung akan dikenakan pajak penghasilan dari omset penjualan.

Berita Terkait

Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya
Gempa Bumi Tektonik 4,6 Magnitudo Dirasakan di Nagekeo, Tidak Berpotensi Tzunami
Dokumen Persyaratan Sudah Terpenuhi, Ketua Fraksi Partai Gerindra Sikka Desak Definitifkan SD Borablupur
Dinas PKO Sikka Diduga Membiarkan Pungutan di Sekolah
Pernah Hilang Saat Tsunami 1992, Mata Air di Talibura-Sikka Muncul Lagi Usai Gempa Bumi Tektonik
Fenomena Langka! Gempa Susulan Flores Nyaris 10 Ribu Kali, Mengapa Sesar Lain Ikut “Terbangun”?
Jello Sadipun Harumkan Sikka di Kejurnas Tarung Derajat, Sabet Emas dan Petarung Favorit Terbaik
Meski Masa Tanggap Darurat, Sekolah di Sikka Mulai Tatap Muka, Prioritaskan Keselamatan dan Fokus Hilangkan Trauma
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 09:55 WITA

Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya

Jumat, 4 September 2026 - 08:03 WITA

Gempa Bumi Tektonik 4,6 Magnitudo Dirasakan di Nagekeo, Tidak Berpotensi Tzunami

Jumat, 4 September 2026 - 06:53 WITA

Dokumen Persyaratan Sudah Terpenuhi, Ketua Fraksi Partai Gerindra Sikka Desak Definitifkan SD Borablupur

Kamis, 3 September 2026 - 19:58 WITA

Dinas PKO Sikka Diduga Membiarkan Pungutan di Sekolah

Selasa, 1 September 2026 - 19:26 WITA

Fenomena Langka! Gempa Susulan Flores Nyaris 10 Ribu Kali, Mengapa Sesar Lain Ikut “Terbangun”?

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:32 WITA

Jello Sadipun Harumkan Sikka di Kejurnas Tarung Derajat, Sabet Emas dan Petarung Favorit Terbaik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:42 WITA

Meski Masa Tanggap Darurat, Sekolah di Sikka Mulai Tatap Muka, Prioritaskan Keselamatan dan Fokus Hilangkan Trauma

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:13 WITA

Status Tanggap Darurat Gempa Bumi Tektonik di Sikka Diperpanjang Hingga 11 September 2026

Berita Terbaru

Suasana Rapat Badan Anggaran DPRD Sikka, Kamis (3/9)

Daerah

Dinas PKO Sikka Diduga Membiarkan Pungutan di Sekolah

Kamis, 3 Sep 2026 - 19:58 WITA