Masalah kemudian muncul setelah BKN menolak SPRP yang dikirim BKDPSDM Sikka. Alasan penolakan oleh BKN, jelas Fan Maurits, karena data yang dikirim tidak sesuai data awal.
“Nah ini yang buat kami di Bidang PIK dengan Bidang Kepegawaian di PKO menjadi berdebat terus. Kami tidak bisa akses sistem Kemendikbudristek,” ujar Fan Maurits.
Sementara itu Kepala Dinas PKO Sikka Germanus Goleng juga membenarkan masalah yang terjadi pada 47 guru PPPK. Dia mengatakan untuk menyelesaikan persoalan ini, Dinas PKO bersama BKDPSDM berencana akan langsung menemui pihak Kemendikbudristek di Jakarta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terhadap persoalan ini, Sekda Sikka Adrianus Firminus Parera telah mengeluarkan surat penegasan yang ditujukan kepada Kepala Dinas PKO Sikka pada tanggal 17 Juli 2025.
Surat Nomor BKPSDMD.800.1.2.5/ 475/VII/2025 itu menegaskan berdasarkan hasil verifikasi Penetapan NIP PPPK dari Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional X Denpasar terkait Berkas Tidak Sesuai (BTS) bagi PPPK tenaga guru, bahwa terjadi perbedaan data penempatan unit organisasi pada SPRP dan data Ruang Talenta Guru (RTG) pada Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Sekda Sikka menegaskan bahwa Data Ruang Talenta Guru (RTG) bagi PPPK agar dikembalikan sesuai SPRP. Penyesuaian data, tulis Sekda Sikka, segera dilaksanakan untuk proses penetapan NIP PPPK.*** (eny)


Ikuti Kami
Subscribe












