Perjalanan Dinas di Sikka, 286 Pegawai Bikin Laporan Fiktif, Negara Rugi Rp 157,7 Juta

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 28 Juli 2025 - 15:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 8,951 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Selanjutnya, PPK-SKPD berkewajiban meneliti kelengkapan dokumen laporan pertanggungjawaban dan keabsahan bukti-bukti pengeluaran yang dilampirkan, serta menguji kebenaran perhitungan atas pengeluaran per rincian objek yang tercantum.

Setelah diverifikasi oleh PPK-SKPD dan dinyatakan telah lengkap, maka pertanggungjawaban tersebut diproses pembayarannya oleh Bendahara Pengeluaran untuk dibuatkan SPP.

Tidak Sesuai Perpres
BPK memastikan satuan biaya perjalanan dinas belum sepenuhnya sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Berdasarkan hasil reviu atas kesesuaian tarif yang diatur dalam Perbup Sikka Nomor 17 Tahun 2024 dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 diketahui terdapat perbedaan pada satuan biaya penginapan di dalam wilayah NTT, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.

Bendahara Pengeluaran pada SKPD hanya mengikuti standar satuan harga yang sudah ditetapkan pada Perbup Nomor 17 Tahun 2024. Mereka tidak mengetahui terjadi perbedaan satuan harga antara Perbup 17 Nomor 2024 dan Perpres Nomor 33 Tahun 2020.

Baca Juga :  Sekolah Rakyat di Sikka, Tunggu Penentuan Resmi Kemensos

Dalam LHP BPK, Kepala Bidang Anggaran BPKAD selaku penyusun perbup pedoman perjalanan dinas menyebut Pemkab Sikka melakukan penyesuaian atas pencabutan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 dengan menerbitkan Perbup Nomor 17 Tahun 2024.

Berita Terkait

Sekolah Dihancurkan demi Koperasi Desa Merah Putih, AHP: Sangat Keterlaluan
10 Kali Dapat Opini WTP, Bupati Sikka: Berkat Komitmen Eksekutif dan Legislatif
SMPK Yapenthom 2 Maumere Raih Prestasi Gemilang pada FLS3N 2026 di Sikka
Bangunan SDN Wolomoni di Niawula Ende Digusur Paksa, Jadikan Koperasi Desa Merah Putih, Satgas FP NTT Nasional Kecam Keras!
Satu Keluarga di Pemana Dikeroyok 30 Orang, Rumah Korban Dibongkar dan Dibakar
Hitung-Hitungan Sambut Baru: Sebuah Kesadaran yang Terlambat
Sekolah Rakyat di Sikka, Tunggu Penentuan Resmi Kemensos
SMKS Yohanes XXIII Maumere Beri Beasiswa Pendidikan Khusus Bagi Siswa Baru
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:27 WITA

Sekolah Dihancurkan demi Koperasi Desa Merah Putih, AHP: Sangat Keterlaluan

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:51 WITA

10 Kali Dapat Opini WTP, Bupati Sikka: Berkat Komitmen Eksekutif dan Legislatif

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:36 WITA

SMPK Yapenthom 2 Maumere Raih Prestasi Gemilang pada FLS3N 2026 di Sikka

Senin, 8 Juni 2026 - 19:59 WITA

Bangunan SDN Wolomoni di Niawula Ende Digusur Paksa, Jadikan Koperasi Desa Merah Putih, Satgas FP NTT Nasional Kecam Keras!

Senin, 8 Juni 2026 - 15:26 WITA

Satu Keluarga di Pemana Dikeroyok 30 Orang, Rumah Korban Dibongkar dan Dibakar

Minggu, 7 Juni 2026 - 07:48 WITA

Sekolah Rakyat di Sikka, Tunggu Penentuan Resmi Kemensos

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:06 WITA

SMKS Yohanes XXIII Maumere Beri Beasiswa Pendidikan Khusus Bagi Siswa Baru

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:43 WITA

Kontroversi Gaji PPPK Paruh Waktu di Sikka, Tergantung Kondisi Keuangan Daerah

Berita Terbaru