Selanjutnya, PPK-SKPD berkewajiban meneliti kelengkapan dokumen laporan pertanggungjawaban dan keabsahan bukti-bukti pengeluaran yang dilampirkan, serta menguji kebenaran perhitungan atas pengeluaran per rincian objek yang tercantum.
Setelah diverifikasi oleh PPK-SKPD dan dinyatakan telah lengkap, maka pertanggungjawaban tersebut diproses pembayarannya oleh Bendahara Pengeluaran untuk dibuatkan SPP.
Tidak Sesuai Perpres
BPK memastikan satuan biaya perjalanan dinas belum sepenuhnya sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil reviu atas kesesuaian tarif yang diatur dalam Perbup Sikka Nomor 17 Tahun 2024 dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 diketahui terdapat perbedaan pada satuan biaya penginapan di dalam wilayah NTT, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.
Bendahara Pengeluaran pada SKPD hanya mengikuti standar satuan harga yang sudah ditetapkan pada Perbup Nomor 17 Tahun 2024. Mereka tidak mengetahui terjadi perbedaan satuan harga antara Perbup 17 Nomor 2024 dan Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
Dalam LHP BPK, Kepala Bidang Anggaran BPKAD selaku penyusun perbup pedoman perjalanan dinas menyebut Pemkab Sikka melakukan penyesuaian atas pencabutan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 dengan menerbitkan Perbup Nomor 17 Tahun 2024.


Ikuti Kami
Subscribe












