

Maumere-SuaraSikka.com: Belanja perjalanan dinas di lingkup Pemkab Sikka pada tahun 2024 menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hasil temuan tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Temuan BPK terjadi pada beberapa persoalan mendasar yakni regulasi yang belum sepenuhnya sesuai, dan adanya 286 oknum pegawai pelaksana perjalanan dinas yang membuat laporan fiktif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alhasil daerah miskin itu menderita kerugian senilai Rp 157.739.639. Sudah dibayarkan ke Kas Daerah Rp 90.911.955, tersisa Rp 66.827.684.
Belanja Perjalanan Dinas tahun 2024 dialokasikan sebesar Rp 42.823.495.418, dengan realisasi Rp 36.926.842.439 atau setara 86,23 persen. Pemkab Sikka menggunakan Perbup Sikka Nomor 17 Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut diatur satuan biaya untuk perjalanan dinas dalam negeri yang terdiri atas uang harian, biaya transportasi, biaya penginapan, dan uang representasi, yang dibedakan berdasarkan daerah tujuan perjalanan dinas dan tingkat jabatan dan pangkat/golongan.
Pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dimulai dari pelaksana perjalanan dinas memberikan bukti penggunaan biaya perjalanan dinas antara lain seperti tiket pesawat, boarding pass, tiket kapal, kuitansi hotel, dan bukti perjalanan dinas dengan angkutan darat kepada PPK-SKPD.


Ikuti Kami
Subscribe












