Hal ini diketahui dari pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas dan hasil konfirmasi kepada 88 penyedia jasa penginapan di wilayah Provinsi NTT, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, dan Bali.
Diketahui terdapat 65 pelaksana perjalanan dinas pada 19 SKPD yang tidak menginap namun mempertanggungjawabkan biaya penginapan dengan menggunakan bukti pembayaran pada jasa penginapan tersebut.
Berdasarkan permintaan keterangan kepada pelaksana perjalanan dinas diketahui bahwa pelaksana perjalanan dinas melakukan perjalanan dinas namun tidak menginap di hotel melainkan di rumah kerabat, keluarga atau di hotel lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BPK melakukan penghitungan kembali atas biaya penginapan dengan mempertimbangkan bahwa dalam hal pelaksana perjalanan dinas tidak menggunakan biaya penginapan, maka yang bersangkutan diberikan biaya penginapan secara lumsum sebesar 30 persen, dari tarif penginapan di kota tempat tujuan.
Hasil penghitungan kembali menunjukkan adanya kelebihan pembayaran biaya penginapan senilai Rp 70.300.259. Atas kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas tersebut, telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah senilai Rp 46.136.080, sehingga masih terdapat sisa yang belum disetorkan senilai Rp 24.164.179.
Biaya Rangkap
Temuan lain yakni berdasarkan hasil pemeriksaan atas rekapitulasi perjalanan dinas, Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, dan daftar bayar perjalanan dinas, diketahui terdapat 181 pelaksana perjalanan dinas pada 21 SKPD yang mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas rangkap.


Ikuti Kami
Subscribe












