Kedua, menginstruksikan Kepala SKPD terkait selaku Pengguna Anggaran memproses kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas senilai Rp 66.827.684 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Dan ketiga, membuat surat edaran kepada seluruh SKPD tentang penyampaian bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas sesuai dengan biaya riil, melakukan verifikasi bukti pertanggungjawaban, dan melakukan pembayaran biaya perjalanan dinas sesuai ketentuan, termasuk pengaturan sanksi sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku apabila pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan.*** (eny)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Ikuti Kami
Subscribe












