Pertanggungjawaban tersebut dilakukan atas lebih dari satu perjalanan dinas di waktu (hari dan tanggal) yang bersamaan, namun dengan surat tugas dan tujuan penugasan yang berbeda.
Seluruh biaya perjalanan dinas rangkap tersebut telah dibayarkan sehingga terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp 42.445.000. Atas kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas tersebut, telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah senilai Rp 28.690.000, sehingga masih terdapat sisa yang belum disetorkan senilai Rp 13.755.000.
Rekomendasi
Dengan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan NTT diketahui, terjadi kelebihan pembayaran senilai Rp 68.827.684. Menurut BPK Perwakilan NTT hal ini terjadi karena 4 alasan. Pertama, standar biaya penginapan pada Perbup Sikka Nomor 17 Tahun 2024 belum disesuaikan kembali dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua, Kepala SKPD terkait selaku Pengguna Anggaran belum sepenuhnya optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya. Ketiga, PPK SKPD dan Bendahara Pengeluaran SKPD terkait kurang cermat dalam melakukan verifikasi atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas. Dan keempat, pelaksana perjalanan dinas tidak menyampaikan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago telah menyatakan sependapat atas temuan BPK Perwakilan NTT, dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terhadal hal ini, BPK Perwakilan NTT telah merekomendasikan beberapa poin penting kepada Bupati Sikka. Pertama, menginstruksikan Kepala BPKAD untuk merevisi standar biaya penginapan pada Perbup Sikka Nomor 17 Tahun 2024 sesuai standar biaya pada Perpres Nomor 33 Tahun 2020, dan ditetapkan dalam Peraturan Bupati.


Ikuti Kami
Subscribe












