Perjalanan Dinas di Sikka, 286 Pegawai Bikin Laporan Fiktif, Negara Rugi Rp 157,7 Juta

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 28 Juli 2025 - 15:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 8,990 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Pertanggungjawaban tersebut dilakukan atas lebih dari satu perjalanan dinas di waktu (hari dan tanggal) yang bersamaan, namun dengan surat tugas dan tujuan penugasan yang berbeda.

Seluruh biaya perjalanan dinas rangkap tersebut telah dibayarkan sehingga terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp 42.445.000. Atas kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas tersebut, telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah senilai Rp 28.690.000, sehingga masih terdapat sisa yang belum disetorkan senilai Rp 13.755.000.

Rekomendasi
Dengan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan NTT diketahui, terjadi kelebihan pembayaran senilai Rp 68.827.684. Menurut BPK Perwakilan NTT hal ini terjadi karena 4 alasan. Pertama, standar biaya penginapan pada Perbup Sikka Nomor 17 Tahun 2024 belum disesuaikan kembali dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020.

Kedua, Kepala SKPD terkait selaku Pengguna Anggaran belum sepenuhnya optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya. Ketiga, PPK SKPD dan Bendahara Pengeluaran SKPD terkait kurang cermat dalam melakukan verifikasi atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas. Dan keempat, pelaksana perjalanan dinas tidak menyampaikan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Perpamsi Salurkan Rp 214 Juta untuk 5 Perusahaan Air Minum Terdampak Gempa Flores

Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago telah menyatakan sependapat atas temuan BPK Perwakilan NTT, dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terhadal hal ini, BPK Perwakilan NTT telah merekomendasikan beberapa poin penting kepada Bupati Sikka. Pertama, menginstruksikan Kepala BPKAD untuk merevisi standar biaya penginapan pada Perbup Sikka Nomor 17 Tahun 2024 sesuai standar biaya pada Perpres Nomor 33 Tahun 2020, dan ditetapkan dalam Peraturan Bupati.

Berita Terkait

Perpamsi Salurkan Rp 214 Juta untuk 5 Perusahaan Air Minum Terdampak Gempa Flores
SMKS Yohanes XXIII Maumere Gelar Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan Tingkat SMP di Sikka, Total Hadiah Rp 11,8 Juta
Abadikan Tokoh Pendidikan, Aula SMKS Yohanes XXIII Maumere Diberi Nama Aula Jeremias Pareira
PMKRI Maumere Pertanyakan Sisa Logistik Bencana dan Bantuan Presiden Rp 20 Miliar
Basarnas Tutup Operasi SAR Gempa Flores 7,7 Magnitudo
Kemelut di SMKN 1 Maumere, Gaji 52 Guru Pegawai Turun, Kepsek: Bukan Pemotongan Tapi Penyesuaian
Dapat Program Revitalisasi Rp 909,9 Juta, 5 Ruang Kelas di SMPK Yapenthom 1 Maumere Mulai Dibongkar
Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 07:59 WITA

Perpamsi Salurkan Rp 214 Juta untuk 5 Perusahaan Air Minum Terdampak Gempa Flores

Senin, 21 September 2026 - 10:21 WITA

SMKS Yohanes XXIII Maumere Gelar Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan Tingkat SMP di Sikka, Total Hadiah Rp 11,8 Juta

Kamis, 17 September 2026 - 19:48 WITA

Abadikan Tokoh Pendidikan, Aula SMKS Yohanes XXIII Maumere Diberi Nama Aula Jeremias Pareira

Senin, 14 September 2026 - 18:22 WITA

PMKRI Maumere Pertanyakan Sisa Logistik Bencana dan Bantuan Presiden Rp 20 Miliar

Jumat, 11 September 2026 - 22:24 WITA

Kemelut di SMKN 1 Maumere, Gaji 52 Guru Pegawai Turun, Kepsek: Bukan Pemotongan Tapi Penyesuaian

Kamis, 10 September 2026 - 22:25 WITA

Dapat Program Revitalisasi Rp 909,9 Juta, 5 Ruang Kelas di SMPK Yapenthom 1 Maumere Mulai Dibongkar

Sabtu, 5 September 2026 - 09:55 WITA

Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya

Jumat, 4 September 2026 - 08:03 WITA

Gempa Bumi Tektonik 4,6 Magnitudo Dirasakan di Nagekeo, Tidak Berpotensi Tzunami

Berita Terbaru

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito tengah memberikan keterangan pers di Cimahi, Rabu (16/9)

Nasional

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Kamis, 17 Sep 2026 - 22:07 WITA