Pada saat penyesuaian tersebut dilakukan perubahan mekanisme pembayaran perjalanan dinas DPRD dari lumsum menjadi at cost, namun tidak dilakukan perubahan pada komponen biaya perjalanan dinas.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas bukti pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas dengan tujuan NTT, DKI dan Jabar, menunjukkan terdapat selisih pembayaran biaya penginapan senilai Rp 3.720.000. Sudah disetor ke kas daerah Rp 660.000, sehingga masih terdapat sisa yang belum disetorkan senilai Rp 3.060.000.
Tidak Sesuai Bukti Ri’il
BPK mengonfirmasi 88 penyedia jasa penginapan di wilayah Provinsi NTT, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, dan Bali, dalam rangka pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui terdapat 40 pelaksana perjalanan dinas pada 12 SKPD yang terkonfirmasi menginap. Namun pertanggungjawaban biaya penginapan dengan nilai yang tidak sesuai biaya riil senilai Rp 41.274.380.
Pelaksana perjalanan dinas mengakui permasalahan tersebut dan bersedia melakukan pengembalian atas kelebihan pembayaran. Telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah senilai Rp 15.425.875, sehingga masih terdapat sisa yang belum disetorkan senilai Rp 25.848.505.
Nginap di Keluarga, Biaya Penginapan Hotel
BPK juga menemukan pelaksana perjalanan dinas pada 19 SKPD tidak menginap, namun mempertanggungjawabkan biaya penginapan senilai Rp 70.300.259.


Ikuti Kami
Subscribe












