Denda Keterlambatan 7 Proyek di Sikka Tembus Rp 315,2 Juta, Kontraktor Belum Setor

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 30 Juli 2025 - 14:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 3,236 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Atas keterlambatan tersebut, PPK telah mengenakan denda senilai Rp 3.466.204,380 (48 x Rp 72.212,60). Namun, hingga berakhirnya pemeriksaan denda keterlambatan belum disetorkan ke Kas Daerah.

SDN Glak
Denda keterlambatan penyelesaian Konstruksi Pembangunan 1 Ruang Kelas SDN Glak pada Dinas PKO belum disetorkan ke Kas Daerah senilai Rp 6.823.397,12.

Baca Juga :  Imam Katolik di Sikka Dianiaya Umat Sendiri

Konstruksi Pembangunan 1 Ruang Kelas SDN Glak pada Dinas PKO dilaksanakan oleh CV BUP berdasarkan hasil penunjukan langsung senilai Rp 184.731.000 bersumber dari DAU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 160 hari kalender, terhitung sejak tanggal 2 Agustus 2024 hingga 9 Januari 2025, dengan masa pemeliharaan selama 180 hari.

Baca Juga :  SMKS Yohanes XXIII Maumere Masuk 100 SMK Prestasi di Indonesia

Selama pelaksanaan pekerjaan, kontrak mengalami satu perubahan yang telah disepakati para pihak dan dituangkan dalam adendum kontrak yang mengatur tentang pemberian kesempatan.

Penyelesaian Pekerjaan Konstruksi Pembangunan 1 Ruang Kelas SDN Glak mengalami keterlambatan selama 41 hari, terhitung sejak 10 Nopember 2024 hingga 8 Januari 2025.

Berita Terkait

Sikka Dapat Rp 14 Miliar Lebih untuk Program Revitalisasi Sarana Prasarana Pendidikan dan Pembelajaran Digital
SMKS Yohanes XXIII Maumere Masuk 100 SMK Prestasi di Indonesia
Gerbong PDIP Sikka Mulai Bergerak
Semarak Hari Buruh, Nakertrans Sikka Gelar Banyak Kegiatan
Penertiban Eks Pasar Geliting, Pedagang Wajib Tempati Pasar Wairkoja
100 Sak Semen dari Julie Laiskodat, Percepatan Pembangunan Jalan di Desa Gera
Imam Katolik di Sikka Dianiaya Umat Sendiri
Hakim Tolak Praperadilan Penetapan dan Penahanan Tersangka TPPO Eltras Pub Maumere
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:27 WITA

Sikka Dapat Rp 14 Miliar Lebih untuk Program Revitalisasi Sarana Prasarana Pendidikan dan Pembelajaran Digital

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:40 WITA

SMKS Yohanes XXIII Maumere Masuk 100 SMK Prestasi di Indonesia

Kamis, 30 April 2026 - 09:48 WITA

Gerbong PDIP Sikka Mulai Bergerak

Selasa, 28 April 2026 - 18:28 WITA

Semarak Hari Buruh, Nakertrans Sikka Gelar Banyak Kegiatan

Jumat, 24 April 2026 - 13:25 WITA

Imam Katolik di Sikka Dianiaya Umat Sendiri

Selasa, 21 April 2026 - 20:40 WITA

Hakim Tolak Praperadilan Penetapan dan Penahanan Tersangka TPPO Eltras Pub Maumere

Selasa, 21 April 2026 - 19:22 WITA

Gaji PPPK Paruh Waktu di Sikka Rp 600 Ribu, PKB Sikka Usulkan Kurangi Dana Pokir DPRD

Selasa, 21 April 2026 - 08:58 WITA

Jaksa di Sikka Minta Penyidik Kasus Pembunuhan Noni Dalami Keterlibatan Pelaku Lain

Berita Terbaru

Pelantikan 21 PAC PDI Perjuangan Kabupaten Sikka

Daerah

Gerbong PDIP Sikka Mulai Bergerak

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:48 WITA

Kadis Nakertrans Sikka Verdinando Lepe bersama Panitia Pelaksana Hari Buruh usai bertemu Bupati Sikka, Selasa (28/4)

Daerah

Semarak Hari Buruh, Nakertrans Sikka Gelar Banyak Kegiatan

Selasa, 28 Apr 2026 - 18:28 WITA