

Maumere-SuaraSikka.com: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan 7 perusahaan jasa konstruksi yang melaksanakan pekerjaan proyek di Kabupaten Sikka, belum menyetorkan denda keterlambatan. Angkanya mencapai Rp 315.287.813,15.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menegaskan berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan dan Belanja Modal JlJ diketahui terdapat denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada 2 SKPD yang belum disetorkan.
Lima paket proyek dikelola oleh Dinas PKO Sikka dengan denda keterlambatan berjumlah Rp 92.178.193,388 belum disetorkan ke Kas Daerah. Sementara 2 paket proyek pada Dinas PUPR dengan denda keterlambatan dikenakan minimal senilai Rp 223.109.619,27.
Pertama, Rehabilitasi Sedang/Berat 4 Ruang Kelas SMPN 2 Nita oleh CV Ja senilai Rp 15.954.424,95. Kedua, Pembangunan 3 Ruang Kelas SMPN Nangahale oleh CV TD senilai Rp 58.918.919. Ketiga, Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pagar Pengaman SDK Lere oleh CV CF senilai Rp 7.015.248,01.
Keempat, Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Ruang Perpustakaan SDN Tanah Merah oleh CV VEE senilai Rp 3.466.204,80. Kelima, Pekerjaan Konstruksi Pembangunan 1 Ruang Kelas SDN Glak oleh CV BUP senilai Rp 6.823.397,12.


Ikuti Kami
Subscribe












