Konstruksi Peningkatan Cakupan Layanan Air Dersih pada Dinas PUPR dilaksanakan oleh CV CPR berdasarkan hasil tender senilai Rp 1.405.503.000, bersumber dari DAU.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 70 hari kalender, terhitung sejak tanggal 22 Oktober 2024. Selama pelaksanaan pekerjaan, mengalami tiga kali perubahan yang telah disepakati para pihak dan dituangkan dalam adendum kontrak,
Hingga pemeriksaan berakhir tanggal 21 Mei 2025 pekerjaan belum dinyatakan selesai, dengan kemajuan fisik per tanggal 21 Mei 2025 sebesar 80,34 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pekerjaan mengalami keterlambatan minimal selama 141 hari terhitung sejak adendum II tentang pemberian kesempatan kedua tanggal 1 Januari 2025 hingga berakhirnya pemberian kesempatan kedua tanggal 21 Mei 2025.
PPK belum melakukan pemutusan kontrak karena penyedia bersedia menyelesaikan pekerjaan dengan progres fisik tanggal 21 Mei 2025 sebesar 80,34 persen. PPK akan mengenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan kepada CV CPR minimal senilai Rp 41.277.723,77 yang dihitung dari sisa pekerjaan yang belum selesai sebelum PPN 11 persen senilai Rp 292.749.814,00 dikali jumlah hari keterlambatan minimal selama 141 hari kalender atau sejak tanggal 1 Januari 2025 hingga 21 Mei 2025 (Rp 292.749.814 x 1/1000 x 141 hari).
Rekomemdasi
Menurut BPK, persoalan ini disebabkan karena Kepala Dinas PKO dan Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran kurang cermat dalam melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran pada satuan kerjanya. Selain itu, karena PPK pada masing-masing pekerjaan kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan dan memeriksa hasil pekerjaan sesuai yang telah ditentukan dalam kontrak.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago menyatakan sependapat dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Ikuti Kami
Subscribe












