Atas keterlambatan tersebut, PPK telah menetapkan denda senilai Rp 6.823.397,12 (4 x Rp 166.424,32). Namun, hingga berakhirnya pemeriksaan denda keterlambatan belum disetorkan ke Kas Daerah.
Ruas Jalan Wolowiro-Nuaria
Denda keterlambatan penyelesaian Penanganan Long Segment Ruas Jalan Wolowiro-Nuaria pada Dinas PUPR belum dikenakan minimal senilai Rp 181.831.895,50.
Hingga pemeriksaan berakhir tanggal 21 Mei 2025 pekerjaan belum dinyatakan selesai, dengan kemajuan fisik per tanggal 21 Mei 2025 sebesar 80,73 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pekerjaan mengalami keterlambatan minimal selama 142 hari terhitung sejak Adendum II tentang pemberian kesempatan kedua tanggal 31 Desember 2024 hingga berakhirnya pemberian kesempatan kedua tanggal 21 Mei 2025.
PPK belum melakukan pemutusan kontrak karena penyedia sanggup menyelesaikan pekerjaan dengan progres fisik tanggal 21 Mei 2025 sebesar 80,73 persen. PPK akan mengenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan kepada CV TPS minimal senilai Rp 181.831.895,50 yang dihitung dari sisa pekerjaan vang belum selesai sebelum PPN 11 persen senilai Rp 1.280.506.306,31 dikali jumlah hari keterlambatan minimal selama 142 hari kalender atau sejak tanggal 31 Desember 2024 hingga 21 Mei 2025 (Rp 1.280.506.306,31 x 1/1000 x 142 hari).
Layanan Air Bersih
Denda keterlambatan penyelesaian Konstruksi Peningkatan Cakupan Layanan Air Bersih pada Dinas PUPR belum dikenakan minimal senilai Rp 41.277.723,77


Ikuti Kami
Subscribe












