Denda Keterlambatan 7 Proyek di Sikka Tembus Rp 315,2 Juta, Kontraktor Belum Setor

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 30 Juli 2025 - 14:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 3,236 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Atas keterlambatan tersebut, PPK telah menetapkan denda senilai Rp 6.823.397,12 (4 x Rp 166.424,32). Namun, hingga berakhirnya pemeriksaan denda keterlambatan belum disetorkan ke Kas Daerah.

Ruas Jalan Wolowiro-Nuaria
Denda keterlambatan penyelesaian Penanganan Long Segment Ruas Jalan Wolowiro-Nuaria pada Dinas PUPR belum dikenakan minimal senilai Rp 181.831.895,50.

Hingga pemeriksaan berakhir tanggal 21 Mei 2025 pekerjaan belum dinyatakan selesai, dengan kemajuan fisik per tanggal 21 Mei 2025 sebesar 80,73 persen.

Pekerjaan mengalami keterlambatan minimal selama 142 hari terhitung sejak Adendum II tentang pemberian kesempatan kedua tanggal 31 Desember 2024 hingga berakhirnya pemberian kesempatan kedua tanggal 21 Mei 2025.

PPK belum melakukan pemutusan kontrak karena penyedia sanggup menyelesaikan pekerjaan dengan progres fisik tanggal 21 Mei 2025 sebesar 80,73 persen. PPK akan mengenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan kepada CV TPS minimal senilai Rp 181.831.895,50 yang dihitung dari sisa pekerjaan vang belum selesai sebelum PPN 11 persen senilai Rp 1.280.506.306,31 dikali jumlah hari keterlambatan minimal selama 142 hari kalender atau sejak tanggal 31 Desember 2024 hingga 21 Mei 2025 (Rp 1.280.506.306,31 x 1/1000 x 142 hari).

Baca Juga :  Sikka Dapat Rp 14 Miliar Lebih untuk Program Revitalisasi Sarana Prasarana Pendidikan dan Pembelajaran Digital

Layanan Air Bersih
Denda keterlambatan penyelesaian Konstruksi Peningkatan Cakupan Layanan Air Bersih pada Dinas PUPR belum dikenakan minimal senilai Rp 41.277.723,77

Berita Terkait

Sikka Dapat Rp 14 Miliar Lebih untuk Program Revitalisasi Sarana Prasarana Pendidikan dan Pembelajaran Digital
SMKS Yohanes XXIII Maumere Masuk 100 SMK Prestasi di Indonesia
Gerbong PDIP Sikka Mulai Bergerak
Semarak Hari Buruh, Nakertrans Sikka Gelar Banyak Kegiatan
Penertiban Eks Pasar Geliting, Pedagang Wajib Tempati Pasar Wairkoja
100 Sak Semen dari Julie Laiskodat, Percepatan Pembangunan Jalan di Desa Gera
Imam Katolik di Sikka Dianiaya Umat Sendiri
Hakim Tolak Praperadilan Penetapan dan Penahanan Tersangka TPPO Eltras Pub Maumere
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:27 WITA

Sikka Dapat Rp 14 Miliar Lebih untuk Program Revitalisasi Sarana Prasarana Pendidikan dan Pembelajaran Digital

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:40 WITA

SMKS Yohanes XXIII Maumere Masuk 100 SMK Prestasi di Indonesia

Kamis, 30 April 2026 - 09:48 WITA

Gerbong PDIP Sikka Mulai Bergerak

Selasa, 28 April 2026 - 18:28 WITA

Semarak Hari Buruh, Nakertrans Sikka Gelar Banyak Kegiatan

Jumat, 24 April 2026 - 13:25 WITA

Imam Katolik di Sikka Dianiaya Umat Sendiri

Selasa, 21 April 2026 - 20:40 WITA

Hakim Tolak Praperadilan Penetapan dan Penahanan Tersangka TPPO Eltras Pub Maumere

Selasa, 21 April 2026 - 19:22 WITA

Gaji PPPK Paruh Waktu di Sikka Rp 600 Ribu, PKB Sikka Usulkan Kurangi Dana Pokir DPRD

Selasa, 21 April 2026 - 08:58 WITA

Jaksa di Sikka Minta Penyidik Kasus Pembunuhan Noni Dalami Keterlibatan Pelaku Lain

Berita Terbaru

Pelantikan 21 PAC PDI Perjuangan Kabupaten Sikka

Daerah

Gerbong PDIP Sikka Mulai Bergerak

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:48 WITA

Kadis Nakertrans Sikka Verdinando Lepe bersama Panitia Pelaksana Hari Buruh usai bertemu Bupati Sikka, Selasa (28/4)

Daerah

Semarak Hari Buruh, Nakertrans Sikka Gelar Banyak Kegiatan

Selasa, 28 Apr 2026 - 18:28 WITA