BPK merekomendasikan kepada Bupati Sikka agar menginstruksikan Kepala Dinas PKO dan Kepala Dinas PUPR memproses denda keterlambatan atas penyelesaian pekerjaan minimal senilai Rp 315.287.813,15 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.*** (eny)


Ikuti Kami
Subscribe












