“Kalau sampaikan lewat Nakertrans Sikka, mereka tidak bisa lakukan apa-apa, nanti juga diarahkan ke saya,” ujar dia.
Dia menambahkan setelah menerima surat pengaduan, Dinas Koperasi dan Nakertrans NTT akan melakukan pendalaman. Langkah awal yang dilakukan yakni mengklarikasi pengaduan tersebut kepada perusahaan pemberi kerja. Dinas Koperasi dan Nakertrans NTT akan memastikan sejauh mana pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam norma kerja.
Sylvia Peku Djawang menjelaskan dalam proses penyelesaian masalah ini, pada akhirnya berdasarkan kewenangan yang dimiliki, Dinas Koperas dan Nakertrans NTT akan menerbitkan nota pemeriksaan. Menurut dia, nota pemeriksaan bersifat mengikat antara pekerja dan pemberi kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sehingga kalau memang ternyata kasus ini mau ditindaklanjuti silakan, kita bisa gelar kasus,” ujar dia.
Tanpa Perjanjian Kerja
Sylvia Peku Djawang mengaku mendapatkan cukup banyak informasi lisan dari perwakilan buruh. Antara lain, kata dia, para buruh sudah bekerja cukup lama, dengan hitungan upah yang berbeda-beda. Setelah dikonversi, ternyata upah para buruh jauh berada di bawah UMP.
Satu hal yang juga didalami, ternyata para buruh dan pemberi kerja tidak memiliki perjanjian kerja dalam bentuk dokumen Surat Perjanjian Kerja. Fakta ini, kata dia, menggambarkan bahwa selama ini tidak ada ikatan kerja antara para buruh dan pemberi kerja.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















