“Jadi sifatnya mereka itu pekerja lepas saja. Dan kasus seperti ini, bukan hanya terjadi di Maumere. Ini kelemahan yang terjadi hampir pada semua daerah di NTT,” ujar dia.
Terhadap kondisi dan fakta seperti ini, menurut Sylvia Peku Djawang, pihaknya akan membantu melakukan intervensi secara kemanusiaan, guna menghasilkan solusi perjanjian bersama.
“Yang paling bisa kami lakukan adalah urusan hati, soal kemanusiaan, bahwa para buruh sudah kerja sekian tahun, dengan kondisi ekonomi yang memprihatinkan. Jadi paling elok menangani kasus ini adalah ketemu jalan tengah, kita buatkan perjanjian bersama,” ujar dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Upah Tidak Manusiawi
Sebagaimana diberitakan para buruh darat di Pelabuhan Laurens Say Maumere Kabupaten Sikka menuntut kenaikan upah yang selama ini dianggap tidak manusiawi. Beban kerja besar, risiko tinggi, tapi upah dihargai Rp 325.000 per container. Itu pun harus dibagi kepada 30 orang.
Para buruh telah menggelar audiens bersama wakil rakyat dan juga Dinas Nakertrans Sikka. Mereka mengeluhkan pelanggaran yang dilakukan perusahaan jasa terhadap upah kerja yang tidak sesuai pekerjaan, waktu kerja yang tidak diatur secara jelas dan perusahaan memakai buruh dari luar yang berdampak kepada makin kecilnya upah yang diterima.
Melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Sikka, lembaga legislatif tersebut merekomendasikan agar perusahaan pemberi kerja menaikkan upah buruh sesuai peraturan yang berlaku. Namun rekomendasi yang dikeluarkan pada 11 Juli 2025 itu belum memberikan tanda-tanda adanya kenaikan upah buruh.*** (eny)















