Julius Ully menegaskan Komisi I menyayangkan jika aset tersebut benar-benar dijual. Dia beralasan aset tersebut sudah dipelihara dengan baik, ditertibkan secara administrasi agraria dan pertanahan, bahkan kini sudah dipagari.
“Kalau ini dijualbelikan, memang kita dapat duit, tetapi duit itu hanya setahun dan habis,” ujar dia.
Komisi I DPRD NTT berpendapat sebaiknya Pemprop NTT melakukan kerja sama dengan pihak ketiga. Dari kerja sama itu, Pemprop bisa memperoleh pendapatan.
“Kalau ini dikerjasamakan dengan pihak ketiga, mungkin setiap tahun kita menerina hasil kerja sama dan itu berlangsung dalam 5 tahun,” ujar dia.
Riwayat Aset
Aset Pemprop NTT di Bandung ini memiliki cerita yang panjang sejak tahun 1966. Menurut Ance Pareira Mandalangi, tanah itu dihibahkan oleh seseorang bernama Paikun kepada Pemprop NTT. Paikun menghibahkan tanah tersebut dengan maksud ingin menjadi Gubernur NTT paska kepemimpinan William Johanes Lalamentik.
Menurut Ance Pareira Mandalangi, hibah berupa tanah dan bangunan. Waktu itu, kata dia, bangunan dalam bentuk rumah dan kamar-kamar yang dilengkapi berbagai fasilitas pendukung, termasuk meja belajar.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












