Dari komponen PAD, hanya pajak daerah saja yang diusulkan berkurang. Sedangkan retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan ain-lain PAD yang sah, diusulkan bertambah.
Pajak daerah berkurang Rp 5.504.940.710, atau turun 12,61 persen dari terget semula sebesar Rp 43.661.837.055. Lalu retribusi daerah bertambah Rp 4.702.744.434, atau naik 7,01 persen dari target semula sebesar Rp 67.079.980.873.
Kemudian hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan bertambah Rp 937.843.555, atau naik 55,23 persen dari target semula sebesar Rp 1.698.073.291. Dan lain-lain PAD yang sah bertambah Rp 1.203.440.270, atau naik 11,68 persen dari target semula sebesar Rp 10.304.730.395.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pagu Pendapatan Transfer juga mengalami perubahan, turun Rp 21.076.587.549, dari anggaran semula sebesar Rp 1.207.359.087.886.
Pendapatan Transfer terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dianggarkan Rp 1.145.615.549.000, Pendapatan Transfer Antar Daerah dianggarkan sebesar Rp 40.666.951.337, bertambah Rp 1.475.588.451, naik 3,77 persen dari anggaran semula sebesar Rp 39.191.362.386, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah dianggarkan tetap sebesar Rp 20.508.790.500.
Bupati Sikka juga menjelaskan perkembangan Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat. Dia menyebut Dana Bagi Hasil (DBH) dianggarkan Rp 8.715.967.000, dengan realisasi per tanggal 22 Agustus 2025 sebesar Rp 1.564.658.400, atau 19,08 persen dari target pergeseran sebesar Rp 8.196.781.000.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












