Lalu Dana Alokasi Umum (DAU), dianggarkan Rp 714.634.061.000, realisasi per tanggal 22 Agustus 2025 sebesar Rp 450.777.723.638, atau 63,07 persen dari target pergeseran sebesar Rp 714.634.061.000.
Kemudian Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, dianggarkan Rp 52.342.166.000, realisasi per tanggal 27 Agustus 2025 sebesar Rp 4.002.996.103, atau 7,64 persen dari target pergeseran sebesar Rp 52.342.166.000.
Seterusnya Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik, dianggarkan Rp 15.099.249.000, Realisasi per tanggal 22 Agustus 2025 sebesar Rp 84.547.448.410, atau 39,30 persen dari target pergeseran sebesar Rp 215.099.249.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan Dana Desa, dianggarkan tetap Rp 147.124.963.000, realisasi per tanggal 22 Agustus 2025 sebesar Rp 75.516.336.580, atau 51,32 persen.
Menurut Bupati Sikka Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai asumsi KUA, dan keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarorganisasi, antarunit organisasi, antarprogram, antarkegiatan dan antarjenis belanja.
Perkembangan yang tidak sesuai asumsi KUA dapat berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi belanja daerah, perubahan sumber dan besaran alokasi penerimaan pembiayaan daerah, dan perubahan penggunaan pembiayaan daerah.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












