Dia menambahkan Perubahan KUA Tahun Anggaran 2025 merupakan tindak lanjut kebijakan keuangan nasional.
Hal itu dilakukan untuk menyesuaikan alokasi anggaran pendapatan dari Dana Transfer Ke Daerah, menyesuaikan pagu bidang sesuai petunjuk teknis pelaksanaan DAU Specific Grand Tahun Anggaran 2025, menganggarkan kembali belanja daerah yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2024 yang telah ada peruntukkannya, dan menyesuaikan besaran SILPA Tahun Anggaran 2024 hasil audit BPK Perwakilan Propinsi NTT, sebagai sumber pembiayaan defisit APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2025.
Rancangan Perubahan KUAPPAS Tahun 2025 ini nantinya dibahas Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama Badan Anggaran DPRD Sikka. Dalam pembahasan tersebut baru akan diketahui program kegiatan yang bakal dihilangkan.*** (eny)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Ikuti Kami
Subscribe












