“Jika selama ini pembayaran gaji klien kami sebesar 50 persen didasarkan pada alasan hukum yang sah yakni Keputusan Bupati Sikka tanggal 31 Januari 2024, maka pertanyaannya adalah apa dasar hukum Saudara Sekda memerintahkan Kepala BPKAD untuk menghentikan gaji klien kami? Jawaban dari pertanyaan ini tidak akan ditemukan karena de facto hingga kini Bupati Sikka belum menerbitkan Keputusan dimaksud,” ujar dia.
Dengan pendasaran ini, Fransisco Soarez Pati berkesimpulan terbitnya surat Sekda Sikka kepada Kepala BPKAD Sikka tertanggal 24 Juli 2025 didasarkan pada alasan pribadi Sekda Sikka berikut tafsiran sempit pihak ketiga yang memberi masukan kepada Sekda Sikka.
Dia juga mempertanyakan kapan, di mana, bagaimana, dan dengan cara apa Sekda Sikka memperoleh Salinan Resmi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3944K/PID.SUS/2025 tanggal 28 Mei 2025. Pasalnya, kata dia, secara fakta Kejaksaan Negeri Sikka sebagai Pemohon Kasasi maupun dia sendiri selaku Penasehat Hukum Nessy Parera sebagai Termohon Kasasi hingga kini belum menerima Salinan Resmi Putusan Mahkamah Agung, atau setidak-tidaknya belum menerima surat pemberitahuan putusan MA tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada Sekda Sikka dia mengingatkan bahwa parameter untuk menentukan pemeriksaan perkara pidana di tingkat kasasi dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum tetap adalah setelah putusan kasasi dibacakan oleh MA. selanjutnya salinan putusan tersebut telah dikirim diberitahukan kepada para pihak “Pasal 257” Kuhap.
Oleh karenanya, kata Fransisco Soarez Pati, meskipun MA telah menjatuhkan putusan di tingkat kasasi, namun apabila salinan putusan tersebut belum diberitahukan secara resmi kepada para Pemohon dan Termohon Kasasi, maka putusan kasasi tersebut tidak dapat dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dengan kata lain, kata dia, putusan MA di tingkat kasasi tidak dapat dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum tetap hanya dengan membaca informasi elektronik yang dipublikasikan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara.


Ikuti Kami
Subscribe












