“Meskipun demikian ternyata hingga saat ini baik Kejaksaan Negeri Sikka sebagai Pemohon Kasasi maupun kami selaku Penasehat Hukum klien kami sebagai Termohon Kasasi belum menerima Salinan Resmi Putusan MA yang disampaikan Pengadilan,” ujar dia.
Menurut Frasisco Soarez Pati, tata cara pemberhentian kliennya sebagai PNS dengan segala akibat hukum yakni pemberhentian gaji hanya dapat dilakukan dengan merujuk Lasal 52 Ayat 3 huruf 1 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diubah menjadi PP 17 Tahun 2020 jo Pasal 3 huruf f jo pasal 17 ayat 10 huruf b Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.
“Pemberhentian gaji klien kami tidak dilakukan hanya berdasarkan pada informasi elektronik mengenai status penyelesaian di Pengadilan,” tegas dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menyampaikan dugaan kliennya bahwa tindakan Sekda Sikka tanpa sepengetahuan Bupati maupun Wakil Bupati Sikka, melainkan hanya berdasarkan “masukan” dari pihak tertentu yang telah membaca serta menafsirkan secara sempit informasi elektronik pada website https://sipp.pn-kupang.go.id mengenai status pemeriksaan perkara kasasi tersebut.
“Dugaan ini diperkuat dengan fakta bahwa beberapa minggu yang lalu seseorang bernama Widi, Kabid PSDM BKPSDMD Sikka mengirimkan potongan informasi eleketronik yang di-screenshot dari website kepada klien kami sebagai dasar terbitnya surat Sekda,” ungkap dia.
Dia mengingatkan Sekda Sikka bahwa informasi elektronik yang memuat status pemeriksaan sebuah perkara di Pengadilan merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik yang diamanatkan oleh UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Ikuti Kami
Subscribe












